Rabu, 04 November 2009

ISLAM MASA KHULAFAUR RASYIDIN

ISLAM MASA KHULAFAUR RASYIDIN

A. Pendahuluan

Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW status sebagai Rasulullah tidak dapat diganti oleh siapapun (khatami al-anbiya’ wa al-mursalin), tetapi kedudukan beliau yang kedua sebagai pimpinan kaum muslimin mesti segera ada gantinya. Orang itulah yang dinamakan “Khalifah” artinya yang menggantikan Nabi menjadi kepala kaum muslimin (pimpinan komunitas Islam) dalam memberikan petunjuk ke jalan yang benar dan melestarikan hukum-hukum Agama Islam. Dialah yang menegakkan keadilan yang selalu berdiri diatas kebenaran.

Maka setelah Nabi Muhammad SAW wafat, pemuka-pemuka Islam segera bermusyawarah untuk mencari pengganti Rasulullah SAW. Setelah terjadi perdebatan sengit antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin, akhirnya terpilihlah sahabat Abu Bakar sebagai Khalifah, artinya pengganti Rasul SAW yang kemudian disingkat menjadi Khalifah atau Amirul Mu’minin.

Keputusan Rasulullah SAW yang tidak menunjuk penggantinya sebelum beliau wafat dan menyerahkan pada forum musyawarah para sahabat merupakan produk budaya Islam yang mengajarkan bagaimana cara mengendalikan negara dan pemerintah secara bijaksana dan demokratis (Yatim,1997:35). Sejak saat itulah Islam memasuki periode baru yang dipimpin oleh Khulafaur Rasydin, terjadi beberapa perubahan dalam corak pemerintahan dan islam semakin berkembang. Khulafaur Rasydin yang terdiri dari Abu Bakar As-shidiq, Umar bin Khatab, Usman bin Afan, serta Ali bin Abi Thalib memberikan warna tersendiri pada perkembangan islam dan akan dibahas lebih mendalam dalam makalah ini.

B. Islam Masa Abu Bakar As-Shidiq

Terpilihnya Abu Bakar sebagai Khalifah yang pertama dalam ketatanegaraan Islam merupakan salah satu refleksi dari konsep politik Islam. Abu Bakar menerima jabatan Khalifah pada saat sejarah Islam dalam keadaan krisis dan gawat. Yaitu timbulnya perpecahan, munculnya para nabi palsu dan terjadinya berbagai pemberontakan yang mengancam eksistensi negeri Islam yang masih baru. Memang pengangkatan Abu Bakar berdasarkan keputusan bersama (musyawarah di balai Tsaqifah Bani Sa’idah) akan tetapi yang menjadi sumber utama kekacauan ialah wafatnya nabi dianggap sebagai terputusnya ikatan dengan Islam, bahkan dijadikan persepsi bahwa Islam telah berakhir.

Abu Bakar bukan hanya dikatakan sebagai Khalifah, namun juga sebagai penyelamat Islam dari kehancuran karena beliau telah berhasil mengembalikan ummat Islam yang telah bercerai berai setelah wafatnya Rasulullah SAW. Disamping itu beliau juga berhasil memperluas wilayah kekuasaan Islam. Jadi dapat disimpulkan bahwa letak peradaban pada masa Abu Bakar adalah dalam masalah agama (penyelamat dan penegak agama Islam dari kehancuran serta perluasan wilayah) melalui sistem pemerintahan (kekhalifahan) Islam.

Akan tetapi konsep kekhalifahan dikalangan Syi’ah masih ditentang. Menurut Syi’ah kekhalifahan adalah warisan terhadap Ali dan kerabatnya, bukan pemilihan sebagaimana terjadi pada Abu Bakar. Terlepas dari perbedaan interpretasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsep kekhalifahan adalah produk budaya dibidang politik yang orisinil dari peradaban Islam. Sebab ketika itu tidak ada lembaga manapun yang memakai konsep kekhalifahan.

Menurut Fachruddin, Abu Bakar terpilih untuk memimpim kaum Muslimin setelah Rasulullah disebabkan beberapa hal:

1. Dekat dengan Rasulullah baik dari ilmunya maupun persahabatannya;

2. Sahabat yang sangat dipercaya oleh Rasulullah;

3. Dipercaya oleh rakyat, sehingga beliau mendapat gelar As–Siddiq, orang yang sangat dipercaya;

4. Seorang yang dermawan;

5. Abu Bakar adalah sahabat yang diperintah Rasulullah SAW menjadi Imam Shalat jama’ah;

6. Abu Bakar adalah termasuk orang yang pertama memeluk Islam (Fachruddin, 1985:19-20).

1) Biografi

Abu Bakar As-Shidiq adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang mempunyai nama lengkap Abdullah Abi Quhafah At-Tamimi. Pada zaman pra Islam ia bernama Abu Ka’bah, kemudian diganti oleh Nabi SAW. menjadi Abdullah. Beliau lahir pada tahun 573 M, dan wafat pada tanggal 23 Jumadil akhir tahun 13 H bertepatan dengan bulan Agustus 634 M, dalam usianya 63 tahun, usianya lebih muda dari Nabi SAW 3 tahun. Diberi julukan Abu Bakar atau pelopor pagi hari, karena beliau termasuk orang laki-laki yang masuk Islam pertama kali. Sedangkan gelar As-Shidiq diperoleh karena beliau senantiasa membenarkan semua hal yang dibawa Nabi SAW terutama pada saat peristiwa Isra’ Mi’raj.

Setelah masuk Islam, beliau menjadi anggota yang paling menonjol dalam jamaah Islam setelah Nabi SAW. Beliau terkenal karena keteguhan pendirian, kekuatan iman, dan kebijakan pendapatnya. Beliau pernah diangkat sebagai panglima perang oleh Nabi SAW, agar ia mendampingi Nabi untuk bertukar pendapat atau berunding. Pekerjaan pokoknya adalah berniaga, sejak zaman jahiliyah sampai setelah diangkat menjadi Khalifah. Sehingga pada suatu hari beliau ditegur oleh Umar ketika akan pergi ke pasar seperti biasanya : “Jika engkau masih sibuk dengan perniagaanmu, siapa yang akan melaksanakan tugas-tugas kekhalifahan?”. Jawab Abu Bakar : “Jadi dengan apa saya mesti memberi makan keluarga saya? “.

Diputuskan untuk menggaji Khalifah dari baitul mal sekedar mencukupi kebutuhan sehari-hari dalam taraf yang amat sederhana. Abu Bakar adalah putra dari keluarga bangsawan yang terhormat di Makkah. Semasa kecil dia merupakan lambang kesucian dan ketulusan hati serta kemuliaan akhlaknya, sehingga setiap orang mencintainya. Ketika Nabi SAW mengajak manusia memeluk agama Islam, Abu Bakar merupakan orang pertama dari kalangan pemuda yang menanggapi seruan Rasulullah, sehingga Nabi SAW memberinya gelar “Ash-Siddiq”.

Pengabdian Abu Bakar untuk Islam sangatlah besar. Ia menyerahkan semua harta bendanya demi kepentingan Islam. Ia selalu mendampingi Rasulullah dalam mengemban misi Islam sampai Nabi SAW wafat. Waktu itu sebagian penduduk Arabia telah masuk Islam, sehingga masyarakat Muslim yang “masih bayi” itu dihadapkan pada wujud krisis konstitusional. Sebab beliau tidak menunjuk penggantinya,bahkan tidak membentuk dewan majlis dari garis-garis suku yang ada. Pada akhirnya timbul tiga golongan yang memperselisihkan tonggak kekhalifahan.

2) Peristiwa Tsaqifah Bani Sa’idah

Memang diakui oleh seluruh sejarawan bahwa Rasulullah yang wafat tahun 11 H, tidak meninggalkan wasiat tentang orang yang akan penggantikannya. Oleh karena itu, setelah rasulullah SAW wafat para sahabat segera berkumpul untuk bermusyawarah di suatu tempat yaitu Tsaqifah Bani Sa’idah guna memilih pengganti Rasulullah (Khalifah) memimpin ummat Islam. Musyawarah itu secara spontanitas diprakarsai oleh kaum Anshor. Sikap mereka itu menunjukkan bahwa mereka lebih memiliki kesadaran politik dari pada yang lain, dalam memikirkan siapa pengganti Rasulullah dalam memimpin umat Islam.

Dalam pertemuan itu mereka mengalami kesulitan bahkan hampir terjadi perpecahan diantara golongan, karena masing-masing kaum mengajukan calon pemimpin dari golongannya sendiri-sendiri. Pihak Anshar mencalonkan Sa’ad bin Ubaidah, dengan alasan mereka yang menolong Nabi ketika keadaan di Makkah genting. Kaum Muhajirin menginginkan supaya pengganti Nabi SAW dipilih dari kelompok mereka, sebab muhajirinlah yang telah merasakan pahit getirnya perjuangan dalam Islam sejak awal mula Islam. Sedang dipihak lain terdapat sekelompok orang yang menghendaki Ali Bin Abi Thalib, karena jasa-jasa dan kedudukannya selaku menantu Rasulullah SAW.

Hingga peristiwa tersebut diketahui Umar. Ia kemudian pergi ke kediaman nabi dan mengutus seseorang untuk menemui Abu Bakar. Kemudian keduanya berangkat dan diperjalanan bertemu dengan Ubaidah bin Jarroh. Setibanya di balai Bani Sa’idah, mereka mendapatkan dua golongan besar kaum Anshor dan Muhajirin bersitegang. Dengan tenang Abu Bakar berdiri di tengah-tengah mereka, kemudian berpidato yang isinya merinci kembali jasa kaum Anshor bagi tujuan Islam. Disisi lain ia menekankan pula anugrah dari Allah yang memberi keistimewaan kepada kaum Muhajirin yang telah mengikuti Muhammad sebagai Nabi dan menerima Islam lebih awal dan rela hidup menderita bersama Nabi. Tetapi pidato Abu Bakar itu tidak dapat meredam situasi yang sedang tegang. Kedua kelompok masih tetap pada pendiriannya. Kemudia Abu Ubaidah mengajak kaum Anshor agar bersikap toleransi, begitu juga Basyir bin Sa’ad dari Khazraj (Anshor) agar kita tidak memperpanjang perselisihan ini. Akhirnya situasi dapat sedikit terkendali.

Disela-sela ketegangan itu kaum Anshor masih menyarankan bahwa harus ada dua kelompok. Hal itu berarti kepecahan kesatuan Islam, akhirnya dengan resiko apapun Abu Bakar tampil ke depan dan berkata “Saya akan menyetujui salah seorang yang kalian pilih diantara kedua orang ini” yakni tidak bisa lebih mengutamakan kami sendiri dari pada anda dalam hal ini”, situasi menjadi lebih kacau lagi, kemudia Umar berbicara untuk mendukung Abu Bakar dan mengangkat setia kepadanya. Dia tidak memerlukan waktu lama untuk menyakinkan kaum Anshor dan yang lain, bahwa Abu Bakar adalah orang yang paling patut di Madinah untuk menjadi penerus pertama dari Nabi Muhammad SAW.

Sesudah argumentasi demi argumentasi dilontarkan, musyawarah secara bulat menunjuk Abu Bakar untuk menjabat Khalifah dengan gelar “Amirul Mu’minin”. Dengan semangat Islamiyyah terpilihlah Abu Bakar . Dia adalah orang yang ideal, karena sejak mula pertama Islam diturunkan menjadi pendamping Nabi, dialah sahabat yang paling memahami risalah Rasul. Disamping itu beliau juga pernah menggantikan Rasulullah sebagai imam pada saat Rasulullah sakit.

Setelah mereka sepakat dengan gagasan Umar, sekelompok demi sekelompok maju kedepan dan bersama-sama membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah. Baiat tersebut dinamakan baiat tsaqifah karena bertempat di balai Tsaqifah Bani Sa’idah. Pertemuan politik itu berlagsung hangat, terbuka dan demokratis (Pulungan, 1994:102-105). Pertemua politik itu merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam. Sesuatu yang megikat mereka tetap dalam satu kepemimpinan pemerintahan. Dan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah pertama, menjadi dasar terbentuknya sistem pemerintahan Khalifah dalam Islam (Hasjmy,1973 :117).

3) Sistem Politik Islam Masa Khalifah Abu Bakar

Pengangkatan Abu Bakar sebagai Khalifah (pengganti Nabi) sebagaimana dijelaskan pada peristiwa Tsaqifah Bani Sa’idah, merupakan bukti bahwa Abu Bakar menjadi Khalifah bukan atas kehendaknya sendiri, tetapi hasil dari musyawarah mufakat umat Islam. Dengan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah, maka mulailah beliau menjalankan kekhalifahannya, baik sebagai pemimpin umat maupun sebagai pemimpin pemerintahan. Adapun sistem politik Islam pada masa Abu Bakar bersifat “sentral”, jadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah, meskipun demikian dalam memutuskan suatu masalah, Abu Bakar selalu mengajak para sahabat untuk bermusyawarah. Sedang kebijaksanaan politik yang diilakukan Abu Bakar dalam mengemban kekhalifahannya yaitu:

1. Mengirim pasukan dibawah pimpinan Usamah bin Zaid, untuk memerangi kaum Romawi sebagai realisasi dari rencana Rasulullah, ketika beliau masih hidup.

Sebenarnya dikalangan sahabat termasuk Umar bin Khatab banyak yang tidak setuju dengan kebijaksanaan Khalifah ini. Alasan mereka, karena dalam negeri sendiri pada saat itu timbul gejala kemunafikan dan kemurtadan yang merambah untuk menghancurkan Islam dari dalam. Tetapi Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah untuk menyerbu Romawi, sebab menurutnya hal itu merupakan perintah Nabi SAW.

Pengiriman pasukan Usamah ke Romawi di bumi Syam pada saat itu merupakan langkah politik yang sangat strategis dan membawa dampak positif bagi pemerintahan Islam, yaitu meskipun negara Islam dalam keadaan tegang akan tetapi muncul interprestasi dipihak lawan, bahwa kekuatan Islam cukup tangguh. Sehingga para pemberontak menjadi gentar, disamping itu juga dapat mengalihkan perhatian umat Islam dari perselisihan yang bersifat intern (Said bin al Qathani, 1994:166-167).

2. Timbulnya kemunafikan dan kemurtadan.

Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW wafat, maka segala perjanjian dengan Nabi menjadi terputus. Dalam menghadapi kemunafikan dan kemurtadan ini, Abu Bakar tetap pada prinsipnya yaitu memerangi mereka sampai tuntas. Adapun orang murtad pada waktu itu ada dua yaitu :

a. Mereka yang mengaku nabi dan pengikutnya, termasuk di dalamnya orang yang meninggalkan sholat, zakat dan kembali melakukan kebiasaan jahiliyah.

b. Mereka membedakan antara sholat dan zakat, tidak mau mengakui kewajiban zakat dan mengeluarkannya.

3. Mengembangkan wilayah Islam keluar Arab. Ini ditujukan ke Syiria dan Persia.

Untuk perluasan Islam ke Syiria yang dikuasai Romawi (Kaisar Heraklius), Abu Bakar menugaskan 4 panglima perang yaitu Yazid bin Abu Sufyan ditempatkan di Damaskus, Abu Ubaidah di Homs, Amir bin Ash di Palestina dan Surahbil bin Hasanah di Yordan. Usaha tersebut diperkuat oleh kedatangan Khalid bin Walid dan pasukannya serta Mutsannah bin Haritsah, yang sebelumnya Khalid telah berhasil mengadakan perluasan ke beberapa daerah di Irak dan Persia (Misbach dkk., 1994:9). Dalam peperangan melawan Persia disebut sebagai “pertempuran berantai”. Hal ini karena perlawanan dari Persia yang beruntun dan membawa banyak korban.

Adapun kebijakan di bidang pemerintahan yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah:

1. Pemerintahan Berdasarkan Musyawarah

Apabila terjadi suatu perkara, Abu Bakar selalu mencari hukumnya dalam kitab Allah. Jika beliau tidak memperolehnya maka beliau mempelajari bagaimana Rasul bertindak dalam suatu perkara. Dan jika tidak ditemukannya apa yang dicari, beliaupun mengumpulkan tokoh-tokoh yang terbaik dan mengajak mereka bermusyawarah. Apapun yang diputuskan mereka setelah pembahasan, diskusi, dan penelitian, beliaupun menjadikannya sebagai suatu keputusan dan suatu peraturan.

2. Amanat Baitul Mal

Para sahabat Nabi beranggapan bahwa Baitul Mal adalah amanat Allah dan masyarakat kaum muslimin. Karena itu mereka tidak mengizinkan pemasukan sesuatu kedalamnya dan pengeluaran sesuatu darinya yang berlawanan dengan apa yang telah ditetapkan oleh syari’at. Mereka mengharamkan tindakan penguasa yang menggunakan Baitul Mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.

3. Konsep Pemerintahan

Politik dalam pemerintahan Abu Bakar telah beliau jelaskan sendiri kepada rakyat

banyak dalam sebuah pidatonya : “Wahai manusia ! Aku telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantara kamu. Maka jikalau aku dapat menunaikan tugasku dengan baik, maka bantulah (ikutilah) aku, tetapi jika aku berlaku salah, maka luruskanlah ! orang yang kamu anggap kuat, aku pandang lemah sampai aku dapat mengambil hak daripadanya. Sedangkan orang yang kamu lihat lemah, aku pandang kuat sampai aku dapat mengembalikan hak kepadanya. Maka hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, namun bilamana aku tiada mematuhi Allah dan Rasul-Nya, kamu tidaklah perlu mentaatiku.

4. Kekuasaan Undang-undang

Abu Bakar tidak pernah menempatkan diri beliau diatas undang-undang. Beliau juga tidak pernah memberi sanak kerabatnya suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari undang-undang. Dan mereka itu dihadapan undang-undang adalah sama seperti rakyat yang lain, baik kaum Muslim maupun non Muslim.

4) Penyelesaian Kaum Riddat

Kekhalifahan Abu Bakar yang begitu singkat sangat disibukkan dengan peperangan. Dalam pertempuran itu tidak hanya melawan musuh-musuh Islam dari luar, tetapi juga dari dalam. Hal ini terjadi karena ada sekelompok orang yang memancangkan panji pemberontakan terhadap negara Islam di Madinah dan meninggalkan Islam (murtad) setelah Rasulullah wafat.

Gerakan riddat (gerakan belot agama), bermula menjelang Nabi Muhammad jatuh sakit. Ketika tersiar berita kemangkatan Nabi Muhammad, maka gerakan belot agama itu meluas di wilayah bagian tengah, wilayah bagian timur, wilayah bagian selatan sampai ke Madinah Al-Munawarah serta Makkah Al-Mukaramah itu sudah berada dalam keadaan terkepung. Kenyataan itu yang dihadapi Khalifah Abu Bakar.

Gerakan riddat itu bermula dengan kemunculan tiga tokoh yang mengaku dirinya Nabi, guna menyaingi Nabi Muhammad SAW, yaitu: Musailamah, Thulhah, Aswad Al Insa. Musailamah berasal dari suku bangsa Bani Hanifah di Arabia Tengah, Tulaiha seorang kepala suku Bani Asad, Sajah seorang wanita Kristen dari Bani Yarbu yang menikah dengan Musailamah (Afandi dkk, 1995:94-95). Masing-masing orang tersebut berupaya meluaskan pengikutnya dan membelakangi agama Islam.

Para nabi palsu tersebut pada umumnya menarik hati orang-orang Islam dengan membebaskan prinsip-prinsip moralis dan upacara keagamaan seperti membolehkan minum-minuman keras, berjudi, mengurangi sholat lima waktu menjadi tiga, puasa Ramadhan dihapus, pengubah pembayaran zakat yang wajib menjadi suka rela dan meniadakan batasan dalam perkawinan.

Dalam gerakannya Aswad dan kawan-kawannya berusaha menguasai dan mempengaruhi masyarakat Islam, dengan mengerahkan pasukan untuk masuk ke daerah daerah. Akhirnya pasukan riddat pun berhasil menyebar kedaerah-daerah, diantaranya: Bahrain, Oman Mahara dan Hadramaut. Para panglima kaum riddat semakin gencar melaksanakan misinya. Akan tetapi Khalifah Abu Bakar tidak tinggal diam, beliau berusaha untuk memadamkan dan menumpas gerakan kaum riddat. Dengan sigap Khalifah Abu Bakar membentuk sebelas pasukan dan menyerahkan al-liwak (panji pasukan) kepada masingmasing pasukan. Di samping itu, setiap pasukan dibekali al-mansyurat (pengumuman) yang harus disampaikan pada suku-suku Arab yang melibatkan dirinya dalam gerakan riddat. Kandungan isinya memanggil kembali kepada jalan yang benar. Jikalau masih berkeras kepala, maka barulah dihadapi dengan kekerasan.

Gerakan itu dikenal sebagai gerakan murtad dibawah komando para nabi palsu antara lain, Aswad Insa yang menghimpun serdadu dengan jumlah besar di Yaman, Musailamah berasal dari suku bangsa Bani Hanifah di Arabia Tengah, Tulaiha seorang kepala suku Bani Asad, Sajah seorang wanita KRISTEN dari Bani Yarbu yang menikah dengan Musaylamah (Afandi dkk, 1995:94-95). Para nabi palsu tersebut pada umumnya menarik hati orang-orang Islam dengan membebaskan prinsip-prinsip moralis dan upacara keagamaan seperti membolehkan minum-minuman keras, berjudi, mengurangi sholat lima waktu menjadi tiga puasa Ramadhan dihapus, penghibah pembayaran zakat dijadikan suka rela dan meniadakan batasan dalam pekawinan.

Abu Bakar sebagai seorang Khalifah, tidak mendiamkan kejadian itu terus berlanjut. Beliau memandang gerakan murtad itu sebagai bahaya besar, kemudian beliau menghimpun para prajurit Madinah dan membagi mereka atas sebelas batalian dengan komando masing-masing panglima dan ditugaskan keberbagai tempat di Arabia. Abu Bakar menginstruksikan agar mengajak mereka kembali pada Islam, jika menolak maka harus perangi.

Beberapa dari suku itu tunduk tanpa peperangan, sementara yang lainnya tidak mau menyerah, bahkan mengobarkan api peperangan. Oleh karena itu pecahlah peperangan melawan mereka, dalam hal ini Kholid bin Walid yang diberi tugas untuk menundukan Tulaiha, dalam perang Buzaka berhasil dengan cemerlang. Sedangkan Musailamah seorang penuntut kenabian yang paling kuat, Abu Bakar mengirim Ikrimah dan Surabil. Akan tetapi mereka gagal menundukan Musailamah, kemudia Abu Bakar mengutus Kholid untuk melawan nabi palsu dari Yaman itu. Dalam pertempuran itu Kholid dapat mengahacurkan pasukan Musailamah dan membunuh dalam taman yang berdinding tinggi, sehingga taman disebut “taman maut” (Afandi dkk, 1995:97).

Adapaun nabi palsu yang lainnya termasuk Tulaihah dan Sajah serta kepala suku yang murtad, kembali masuk Islam. Dengan demikian, dalam waktu satu tahun semua perang Islam diberkahi dengan keberhasilan. Abu Bakar dengan para panglimanya menghancurkan semua kekuatan pengacau dan kaum murtad. Oleh karena itu, beliau tidak hanya disebut sebagai Khalifah umat Islam, tetapi juga sebagai penyelamat Islam dari kekacauan dan kehancuran bahkan telah menjadikan Islam sebagai agama Dunia. Keberhasilan perang melawan kelompok riddat membuat Islam memperoleh kembali kesetiaan dari seluruh Jazirah Arabia. Selain itu, menurut Nasir (1994:166) kemenangan tersebut dapat menunjukkan bahwa:

1. Kebenaran akan menang;

2. Menunjukkan akan keutamaan kekuatan moral atas kekuatan material;

3. Dapat menggetarkan musuh Islam dan membuktikan bahwa Islam mempunyai cukup kekuatan untuk melawan para musuh-musuhnya;

4. Umat Islam diyakinkan akan keunggulan Islam dan kekuatan moral yang menjadi sifatnya.

Begitulah usaha Khalifah Abu Bakar, dengan perjuangan yang gigih, penuh kesabaran, kebijakan dan ketegasan, akhirnya Khalifah Abu Bakar berhasil memberantas kaum riddat, selanjutnya berakhirlah gerakan kaum riddat di belahan semenanjung Arabia, dan semuanya menyatakan dirinya kembali sebagai pemeluk agama Islam yang setia.

5) Kesimpulan

Khalifah Abu Bakar dalam masa yang singkat telah berhasil memadamkan kerusuhan oleh kaum riddat yang demikian luasnya dan memulihkan kembali ketertiban dan keamanan diseluruh semenanjung Arabia. Selanjutkan membebaskan lembah Mesopotamia yang didiami suku-suku Arab. Disamping itu, Jasa beliau yang amat besar bagi kepentingan agama Islam adalah beliau memerintahkan mengumpulkan naskah-naskah setiap ayat-ayat Al-Qur’an dari simpanan Al-Kuttab, yakni para penulis (sekretaris) yang pernah ditunjuk oleh Nabi Muhammad SAW pada masa hidupnya, dan menyimpan keseluruhan naskah di rumah janda Nabi SAW, yakni Siti Hafshah.

Tidak lebih dari dua tahun, Khalifah Abu Bakar mampu menegakkan tiang-tiang agama Islam, termasuk diluar jazirah Arab yang begitu luas. Kepemimpinan Khalifah Abu Bakar berlangsung hanya 2 tahun 3 bulan 11 hari. Masa tersebut merupakan waktu yang paling singkat bila dibandingkan dengan kepemimpinan Khalifah-Khalifah penerusnya. Meski demikian beliau dapat disebut sebagai penyelamat dan penegak agama Allah di muka bumi. Dengan sikap kebijaksanaannya sebagai kepala negara dan ke-tawadhu’annya kepada Allah serta agamanya, beliau dapat menghancurkan musuh-musuh yang merongrong agama Islam bahkan dapat memperluas wilayah Islam keluar Arabia.

Adapun kesuksesan yang diraih Khalifah Abu Bakar selama memimpin pemerintahan Islam dapat dirinci sebagai berikut:

1. Perhatian Abu Bakar ditujukan untuk melaksanakan keinginan nabi, yang hampir tidak terlaksana, yaitu mengirimkan suatu ekspedisi dibawah pimpinan Usamah keperbatasan Syiria. Meskipun hal itu dikecam oleh sahabat-sahabat yang lain, karena kondisi dalam negara pada saat itu masih labil. Akhirnya pasukan itu diberangkatkan, dan dalam tempo beberapa hari Usamah kembali dari Syiria dengan membawa kemenangan yang gemilang.

2. Keahlian Khalifah Abu Bakar dalam menghancurkan gerakan kaum riddat, sehingga gerakan tersebut dapat dimusnahkan dan dalam waktu satu tahun kekuasaan Islam pulih kembali. Setelah peristiwa tersebut solidaritas Islam terpelihara dengan baik dan kemenangan atas suku yang memberontak memberi jalan bagi perkembangan Islam. Keberhasilan tersebut juga memberi harapan dan keberanian baru untuk menghadapi kekuatan Bizantium dan Sasania.

3. Ketelitian Khalifah Abu Bakar dalam menangani orang-orang yang menolak membayar zakat. Beliau memutuskan untuk memberantas dan menundukkan kelompok tersebut dengan serangan yang gencar sehingga sebagian mereka menyerah dan kembali pada ajaran Islam yang sebenarnya. Dengan demikian Islam dapat diselamatkan dan zakat mulai mengalir lagi dari dalam maupun dari luar negeri.

4. Melakukan pengembangan wilayah Islam keluar Arabia. Untuk itu, Abu Bakar membentuk kekuatan dibawah komando Kholid bin Walid yang dikirim ke Irak dan Persia. Ekspedisi ini membuahkan hasil yang gemilang. Selanjutnya memusatkan serangan ke Syiria yang diduduki bangsa Romawi. Hal ini didasarkan secara ekonomis

Syiria merupakan wilayah yang penting bagi Arabia, karena eksistensi Arabia bergantung pada perdagangan dengan Syiria. Sehingga penaklukan ke wilayah Syiria penting bagi umat Islam. Tetapi kemenangan secara mutlak belum terwujud sampai Abu Bakar meninggal Dunia pada hari Kamis, tanggal 22 Jumadil Akhir, 13 H atau 23 Agustus 634 M (Nasir, 1994:100-101).

Dari penjelasan yang terurai diatas, dapat disimpulkan bahwasan Khalifah Abu Bakar Al–Shiddiq adalah seorang pemimpin yang tegas, adil dan bijaksana. Selama hayat hingga masa-masa menjadi Khalifah, Abu Bakar dapat dijadikan teladan dalam kesederhanaan,kerendahan hati, kehati-hatian, dan kelemah lembutan pada saat dia kaya dan memiliki jabatan yang tinggi. Ini terbukti dengan keberhasilan beliau dalam menghadapi dan mengatasi berbagai kerumitan yang terjadi pada masa pemerintahannya tersebut. Beliau tidak mengutamakan pribadi dan sanak kerabatnya, melainkan mengutamakan kepentingan rakyat dan juga mengutamakan masyarakat/ demokrasi dalam mengambil suatu keputusan.

Akhirnya perlu dipahami bahwa suatu kehidupan dakwah senantiasa penuh dengan tantangan. Sebagai seorang Muslim hendaklah menghadapinya dengan tanpa putus asa, penuh kesabaran, kebijakan dan ketentraman hati, juga memohon kepada-Nya serta lebih mempererat ukhuwah Islamiyyah, agar tercipta suatu tatanan masyarakat yang aman, damai, sentosa dan sejahtera dengan persatuan dan kesatuan yang kokoh.

C. Islam Masa Khalifah Umar Bin Khatab

Umar bin Khatab adalah keturunan Quraisy dari suku Bani Ady. Suku Bani Ady terkenal sebagai suku yang terpandang mulia dan berkedudukan tinggi pada masa Jahiliah. Umar bekerja sebagai saudagar. Beliau juga sebagai duta penghubung ketika terjadi suatu masalah antara kaumnya dengan suku Arab lain. Sebelum masuk Islam beliau adalah orang yang paling keras menentang Islam, tetapi setelah beliau masuk Islam dia pulalah yang paling depan dalam membela Islam tanpa rasa takut dan gentar (Depag RI,1987:11-12).

1) Biografi

Nama lengkapnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Ribaah bin Abdullah bin Qarth bin Razaah bin Adiy bin Kaab. Ibunya adalah Hantamah binti Hasyim bin Mughirah bin Abdillah bin Umar bin Mahzum. Ia berasal dari suku Adiy, suatu suku dalam bangsa Quraisy yang terpandang mulia, megah dan berkedudukan tinggi. Dia dilahirkan 14 tahun sesudah kelahiran Nabi, tapi ada juga yang berpendapat bahwa ia dilahirkan 4 tahun sebelum perang Pijar (Solihan, 1991:94).

Sebelum masuk Islam, dia adalah seorang orator yang ulung, pegulat tangguh, dan

selalu diminta sebagai wakil sukunya bila menghadapi konflik dengan suku Arab yang lainnya. Terkenal sebagai orang yang sangat pemberani dalam menentang Islam, punya ketabahan dan kemauan keras, tidak mengenal bingung dan ragu (Syalabi, 1997:236). Ia masuk Islam setelah mendengar ayat-ayat Al-Quran yang dibaca oleh adiknya (Fatimah binti Khattab), padahal ketika itu ia hendak membunuhnya karena mengikuti ajaran Nabi. Dengan masuknya Umar kedalam Islam, maka terjawablah doa Nabi yang meminta agar Islam dikuatkan dengan salah satu dari dua Umar (Umar bin Khattab atau Amr bin Hisyam) dan sebagai suatu kemenangan yang nyata bagi Islam (Mufradi, 1997:58).

Sebelum Khalifah Abu Bakar wafat, beliau telah menunjuk Umar sebagai pengganti posisinya dengan meminta pendapat dari tokoh-tokoh terkemuka dari kalangan sahabat seperti Abdurrahman bin Auf, Utsman, dan Tolhah bin Ubaidillah (Hasan, 1989:38). Masa pemerintahan Umar bin Khatab berlangsung selama 10 tahun 6 bulan, yaitu dari tahun 13H/634M sampai tahun 23H/644M. Beliau wafat pada usia 64 tahun. Selama masa pemerintahannya oleh Khalifah Umar dimanfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam dan memperluas kekuasaan ke seluruh semenanjung Arab (Suaib,1979:190).

Umar meninggal pada tahun 644 M karena ditikam oleh Fairuz (Abu Lukluk), budak Mughirah bin Abu Sufyan dari perang Nahrrawain yang sebelumnya adalah bangsawan Persia. Menurut Suaib (1979:211) alasan pembunuhan politik pertama kali dalam sejarah Islam adalah adanya rasa syu’ubiyah (fanatisme) yang berlebihan pada bangsa Persia dalam dirinya. Sebelum meninggal, Umar mengangkat Dewan Presidium untuk memilih Khalifah pengganti dari salah satu anggotanya. Mereka adalah Usman, Ali, Tholhah, Zubair, Saad bin Abi Waqash dan Abdurrahman bin Auf. Sedangkan anaknya (Abdullah bin Umar), ikut dalam dewan tersebut, tapi tidak dapat dipilih, hanya memberi pendapat saja. Akhirnya, Usmanlah yang terpilih setelah terjadi perdebatan yang sengit antar anggotanya (Atsir, 1995:459-468 dan Yatim, 1993:38).

2) Ahlul Hall Wal ‘Aqdi

Secara etimologi, ahlul hall wal aqdi adalah lembaga penengah dan pemberi fatwa. Sedangkan menurut terminologi, adalah wakil-wakil rakyat yang duduk sebagai anggota majelis syura, yang terdiri dari alim ulama dan kaum cerdik pandai (cendekiawan) yang menjadi pemimpin-pemimpin rakyat dan dipilih atas mereka. Dinamakan ahlul hall wal aqdi untuk menekankan wewenang mereka guna menghapuskan dan membatalkan. Penjelasan tentangnya merupakan deskripsi umum saja, karena dalam pemerintahan Islam, badan ini belum dapat dilaksanakan (Rahman, 1994 :194).

Anggota dewan ini terpilih karena dua hal yaitu: pertama, mereka yang telah mengabdi dalam Dunia politik, militer, dan misi Islam, selama 8 sampai dengan 10 tahun. kedua, orang-orang yang terkemuka dalam hal keluasan wawasan dan dalamnya pengetahuan tentang yurisprudensi dan Quran (Al Maududi, 1995:261). Dalam masa pemerintahannya, Umar telah membentuk lembaga-lembaga yang disebut juga dengan ahlul hall wal aqdi, di antaranya adalah:

1. Majelis Syura (Diwan Penasihat), ada tiga bentuk :

a Dewan Penasihat Tinggi, yang terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal, antara lain Ali, Utsman, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit, Tolhah dan Zubair;

b Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum;

c Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar dan Muhajirin) yang dipilih, hanya membahas masalah-masalah khusus.

2 Al-Katib (Sekretaris Negara), di antaranya adalah Abdullah bin Arqam;

3 Nidzamul Maly (Departemen Keuangan) mengatur masalah keuangan dengan pemasukan dari pajak bumi, ghanimah, jizyah, fai’ dan lain-lain;

4 Nidzamul Idary (Departemen Administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, di antaranya adalah diwanul jund yang bertugas menggaji pasukan perang dan pegawai pemerintahan;

5 Departemen Kepolisian dan Penjaga yang bertugas memelihara keamanan dalam negara;

6 Departemen Pendidikan dan lain-lain (Ali Khan, 1978:122-123).

Pada masa Umar, badan-badan tersebut belumlah terbentuk secara resmi, dalam arti secara de jure belum terbentuk, tapi secara de facto telah dijalankan tugas-tugas badan tersebut. Meskipun demikian, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Umar senantiasa mengajak musyawarah para sahabatnya (Hasjmy , 1995:61-69).

3) Perluasan Wilayah

Ketika para pembangkang di dalam negeri telah dikikis habis oleh Khalifah Abu Bakar dan era penaklukan militer telah dimulai, maka Umar menganggap bahwa tugas utamanya adalah mensukseskan ekspedisi yang dirintis oleh pendahulunya. Belum lagi genap satu tahun memerintah, Umar telah menorehkan tinta emas dalam sejarah perluasan wilayah kekuasaan Islam. Pada tahun 635 M, Damascus, Ibu kota Syuriah, telah ia tundukkan. Setahun kemudian seluruh wilayah Syuriah jatuh ke tangan kaum muslimin, setelah pertempuran hebat di lembah Yarmuk di sebelah timur anak sungai Yordania. Keberhasilan pasukan Islam dalam penaklukan Syuriah di masa Khalifah Umar tidak lepas dari rentetan penaklukan pada masa sebelumnya. Khalifah Abu Bakar telah mengirim pasukan besar dibawah pimpinan Abu Ubaidah Ibn al-Jarrah ke front Syuriah.

Ketika pasukan itu terdesak, Abu Bakar memerintahkan Khalid Ibn al-Walid yang sedang dikirim untuk memimpin pasukan ke front Irak, untuk membantu pasukan di Syuriah. Dengan gerakan cepat, Khalid bersama pasukannya menyeberangi gurun pasir luas ke arah Syuriah. Ia bersama Abu Ubaidah mendesak pasukan Romawi. Dalam keadaan genting itu, wafatlah Abu Bakar dan diganti oleh Umar bin al-Khattab. Khalifah yang baru itu mempunyai kebijaksanaan lain. Khalid yang dipercaya untuk memimpin pasukan di masa Abu Bakar, diberhentikan oleh Umar dan diganti oleh Abu Ubaidah Ibn al-Jarrah. Hal itu tidak diberitahukan kepada pasukan hingga selesai perang, dengan maksud supaya tidak merusak konsentrasi dalam menghadapi musuh.

Damascus jatuh ke tangan kaum muslimin setelah dikepung selama tujuh hari. Pasukan Muslim yang dipimpin oleh Abu Ubaidah itu melanjutkan penaklukan ke Hamah, Qinisrun, Laziqiyah dan Aleppo. Surahbil dan ‘Amr bersama pasukannya meneruskan penaklukan atas Baysan dan Jerussalem di Palestina. Kota suci dan kiblat pertama bagi umat Islam itu dikepung oleh pasukan Muslim selama empat bulan. Akhirnya kota itu dapat ditaklukkan dengan syarat harus Khalifah Umar sendiri yang menerima “kunci kota” itu dari Uskup Agung Shoporonius, karena kekhawatiran mereka terhadap pasukan Muslim yang akan menghancurkan gereja-gereja (Mufradi, 1997: 54).

Dari Syuriah, laskar kaum muslimin melanjutkan langkah ke Mesir dan membuat kemenangan-kemenangan di wilayah Afrika Utara. Bangsa Romawi telah menguasai Mesir sejak tahun 30 SM. Dan menjadikan wilayah subur itu sebagai sumber pemasok gandum terpenting bagi Romawi. Berbagai macam pajak naik sehingga menimbulkan kekacauan di negeri yang pernah diperintah oleh raja Fir’aun itu. ‘Amr bin Ash meminta izin Khalifah Umar untuk menyerang wilayah itu, tetapi Khalifah masih ragu-ragu karena pasukan Islam masih terpencar dibeberapa front pertempuran. Akhirnya, permintaan itu dikabulkan juga oleh Khalifah dengan mengirim 4000 tentara ke Mesir untuk membantu ekspedisi itu.

Tahun 18 H, pasukan muslimin mencapai kota Aris dan mendudukinya tanpa perlawanan. Kemudian menundukkan Poelisium (Al-Farama), pelabuhan di pantai Laut Tengah yang merupakan pintu gerbang ke Mesir. Satu bulan kota itu dikepung oleh pasukan kaum muslimin dan dapat ditaklukkan pada tahun 19 H. Satu demi satu kota-kota di Mesir ditaklukkan oleh pasukan muslimin. Kota Babylonia juga dapat ditundukkan pada tahun 20 H, setelah tujuh bulan terkepung.

Iskandariah (ibu kota Mesir) dikepung selama empat bulan sebelum ditaklukkan oleh pasukan Islam di bawah pimpinan Ubaidah Ibn as-Samit yang dikirim oleh Khalifah dari Madinah sebagai bantuan pasukan ‘Amr bin Ash yang sudah berada di front peperangan Mesir. Cyrus menandatangani perjanjian damai dengan kaum muslimin. Dengan jatuhnya Iskandariah ini, maka sempurnalah penaklukan atas Mesir. Ibu kota negeri itu dipindahkan ke kota Fusthat yang dibangun oleh Amr bin Ash pada tahun 20 H. Dengan Syuriah sebagai basis, gerak maju pasukan ke Armenia , Mesopotamia bagian utara, Georgia, dan Azerbaijan menjadi terbuka.

Demikian juga dengan serangan-serangan terhadap Asia Kecil yang dilakukan selama bertahun-tahun. Seperti halnya perang Yarmuk yang menentukan nasib Syuriah, perang Qadisia pada tahun 637 M, menentukan masa depan Persia. Khalifah Umar mengirim pasukan di bawah pimpinan Saad bin Abi Waqash untuk menundukkan kota itu. Kemenangan yang diraih di daerah itu membuka jalan bagi gerakan maju tentara Muslim ke dataran Eufrat dan Tigris. Setelah dikepung selama 2 bulan, Yazdagrid III, raja Persia melarikan diri. Pasukan Islam kemudian mengepung Nahawan dan menundukkan Ahwaz tahun 22 H.

Pada tahun itu pula, seluruh Persia sempurna berada dalam kekuasaan Islam, sesudah pertempuran sengit di Nahawan. Isfahan juga ditaklukan. Demikian juga dengan Jurjan (Georgia) dan Tabristan, Azerbaijan. Orang-orang Persia yang jumlahnya jauh lebih besar dari pada tentara Islam, yaitu 6 dibanding 1, menderita kerugian besar. Kaum muslimin menyebut sukses ini dengan “kemenangan dari segala kemenangan” (fathul futuh).(Nasution , 1985:58). Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan Islam pada masa itu meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syiria, Mesir dan sebagian besar Persia.

4) Pengembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik

Periode kekhalifahan Umar tidak diragukan lagi merupakan “abad emas” Islam dalam segala zaman. Khalifah Umar bin Khattab mengikuti langkah-langkah Rasulullah dengan segenap kemampuannya, terutama pengembangan Islam. Ia bukan sekedar seorang pemimpin biasa, tetapi seorang pemimpin pemerintahan yang professional. Ia adalah pendiri sesungguhnya dari sistem politik Islam. Ia melaksanakan hukum-hukum Ilahiyah (syariat) sebagai code (kitab undang-undang) suatu masyarakat Islam yang baru dibentuk. Maka tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa beliaulah pendiri daulah islamiyah (tanpa mengabaikan jasa-jasa Khalifah sebelumnya).

Banyak metode yang digunakan Umar dalam melakukan perluasan wilayah, sehingga musuh mau menerima Islam karena perlakuan adil kaum Muslim. Di situlah letak kekuatan politik terjadi. Dari usahanya, pasukan kaum Muslim mendapatkan gaji dari hasil rampasan sesuai dengan hukum Islam. Untuk mengurusi masalah ini, telah dibentuk Diwanul Jund (Majid, 1978:86). Sedangkan untuk pegawai biasa, di samping menerima gaji tetap (rawatib), juga menerima tunjangan (al-itha’). Khusus untuk Amr bin Ash, Umar menggajinya sebesar 200 dinar mengingat jasanya yang besar dalam ekspansi. Dan untuk Imar bin Yasar, diberi 60 dinar disamping tunjangan (al-jizyaat) karena hanya sebagai kepala daerah (al-amil).

Dalam rangka desentralisasi kekuasaan, pemimpin pemerintahan pusat tetap dipegang oleh Khalifah Umar bin Khattab. Sedangkan di propinsi, ditunjuk Gubernur (oramg Islam) sebagai pembantu Khalifah untuk menjalankan roda pemerintahan. Di antaranya adalah :

1. Muawiyah bin Abu Sufyan, Gubernur Syiria, dengan ibukota Damaskus.

2. Nafi’ bin Abu Harits, Gubernur Hijaz, dengan ibu kota Mekkah.

3. Abu Musa Al Asy’ary, Gubernur Iran, dengan ibu kota Basrah.

4. Mughirah bin Su’bah, Gubernur Irak, dengan ibu kota Kufah.

5. Amr bin Ash, Gubernur Mesir, dengan ibu kota Fustat.

6. Alqamah bin Majaz, Gubernur Palestina, dengan ibu kotai Jerussalem.

7. Umair bin Said, Gubernur jazirah Mesopotamia, dengan ibu kota Hims.

8. Khalid bin Walid, Gubernur di Syiria Utara dan Asia Kecil.

9. Khalifah sebagai penguasa pusat di Madinah (Suaib, 1979:185)..

Tentang ghanimah, harta yang didapat dari hasil perang Islam setelah mendapat kemenangan, dibagi sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Setelah dipisahkan dari assalb, ghanimah dimasukkan ke baitul maal. Bahkan ketika itu, peran diwanul jund, sangat berarti dalam mengelola harta tersebut, tidak seperti zaman Nabi yang membagi menurut ijtihad beliau (Ridha, 1993:47).

Khalifah Umar bukan saja menciptakan peraturan-peraturan baru, beliau juga memperbaiki dan mengadakan perbaikan terhadap peraturan-peraturan yang perlu direvisi dan dirubah. Umpamanya aturan yang telah berjalan tentang sistem pertanahan, bahwa kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dengan ini diadakan pajak tanah (al-kharaj). Umar juga meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang dijinaki hatinya (al-muallafatu qulubuhum) (Syalabi, 1997;263-264).

Di samping itu, Umar juga mengadakan “dinas malam” yang nantinya mengilhami dibentuknya as-syurthah pada masa kekhalifahan Ali. Disamping itu Nidzamul Qadhi (departemen kehakiman) telah dibentuk, dengan hakim yang sangat terkenal yaitu Ali bin Abu Thalib. Dalam masyarakat, yang sebelumnya terdapat penggolongan masyarakat berdasarkan kasta, setelah Islam datang, tidak ada lagi istilah kasta tersebut (thabaqatus sya’by). Kedudukan wanita sangat diperhatikan dalam semua aspek kehidupan. Istana dan makanan Khalifah dikelola sesederhana mungkin. Terhadap golongan minoritas (Yahudi- Nasrani), diberikan kebebasan menjalankan perintah agamanya. Tidak ada perbedaan kaya-miskin. Hal ini menunjukkan realisasi ajaran Islam telah nampak pada masa Umar.

Mengenai ilmu keislaman pada saat itu berkembang dengan pesat. Para ulama menyebarkan ke kota-kota yang berbeda, baik untuk mencari ilmu maupun mengajarkannya kepada muslimin yang lainnya. Hal ini sangat berbeda dengan sebelum Islam datang, dimana penduduk Arab, terutama Badui, merupakan masyarakat yang terbelakang dalam masalah ilmu pengetahuan. Buta huruf dan buta ilmu adalah sebuah fenomena yang biasa. Di samping ilmu pengetahuan, seni bangunan, baik itu bangunan sipil (imarah madaniyah), bangunan agama (imarah diniyah), ataupun bangunan militer (imarah harbiyah), mengalami kemajuan yang cukup pesat pula.

Kota-kota gudang ilmu, di antaranya adalah Basrah, Hijaz, Syam, dan Kuffah seakan menjadi idola ulama dalam menggali keberagaman dan kedalaman ilmu pengetahuan. Ahli-ahli kebudayaan membagi ilmu Islam menjadi 3 kelompok, yaitu :

1. Al ulumul islamiyah atau al adabul islamiyah atau al ulumun naqliyah atau al ulumus syariat yang meliputi ilmu-ilmu Quran, hadis, kebahasaan (lughat), fikih, dan sejarah (tarikh).

2. Al adabul arabiyah atau al adabul jahiliyah yang meliputi syair dan khitabah (retorika) yang sebelumnya memang telah ada, tapi mengalami kemajuan pesat pada masa permulaan Islam.

3. Al ulumul aqliyah yang meliputi psikologi, kedokteran, tehnik, falak, dan filsafat.

Pada saat itu, para ulama berlomba-lomba menyusun berbagai ilmu pengetahuan

karena:

1. Mereka mengalami kesulitan memahami Al Qur’an

2. Sering terjadi perkosaan terhadap hukum

3. Dibutuhkan dalam istimbath (pengambilan) hukum

4. Kesukaran dalam membaca Al Qur’an.

Oleh karena itulah, banyak orang yang berasumsi bahwa kebangkitan Arab masa itu didorong oleh kebangkitan Islam dalam menyadari pentingnya ilmu pengetahuan. Apabila ada orang menyebut, “ilmu pengetahuan Arab”, pada masa permulaan Islam, berarti itu adalah “ilmu pengetahuan Islam”.

5) Kesimpulan

Konsep Khalifah pada zaman Umar masih tetap berjalan melalui proses pemilihan, kendati Khalifah sebelumnya (Abu Bakar) telah menunjuk Khalifah penerusntya. Hal penting yang perlu dicatat dari pemerintahan Khalifah Umar diantaranya adalah :

1. Munculnya Pemerintahan Arab

Berkat jasa Khalifah Abu Bakar, seluruh jazirah telah berada dibawah pemerintahan Islam bahkan pernah memasuki wilayah Byzantium Syria tetapi mengalami kegagalan. Kemudian pada zaman Khalifah Umar, Islam baru bisa dikembangkan ke wilayah Persia dan Byzantium. Dalam waktu singkat Persia dan Byzantium telah di kuasai oleh Islam, dan menyusul Mesir yang ketika itu dikuasai oleh Romawi. Masuknya Islam ke wilayah Persia, Irak dan Byzantium berarti kemenangan bangsa Arab terhadap bangsa Persia yang sejak dulu memang terlibat sentimen permusuhan. karena itulah pemerintahan Khalifah Umar disebut pemerintahan Arab (Ibrahim, 1989:37).

Kemenangan bangsa Arab terhadap bangsa Persia merupakan pukulan berat bagi

Persia, baik secara ekonomi maupun dilihat dari sudut politik. Sebab ketika itu Persia termasuk bangsa besar sehingga ketika jatuh ke tangan Arab, mereka kehilangan kedudukan sebagai raja dan seluruh harta kekayaannya dikuasai oleh pemerintahan Arab. Oleh karena itu, sebagai puncak kebencian dari orang Persia, mereka mengirim pembunuh bayaran untuk membunuh Khalifah Umar. Pada saat usai sholat Subuh, Kholifah Umar dibunuh oleh pembunuh bayaran bangsa Persia yang bernama Abu Lu’lu’ah, seorang budak yang dibawa oleh Al–Mughirah dari Irak (Fachrudin, 1985:22).

Pembunuhan yang dilakukan oleh budak dari Persia tersebut menunjukkan rasa ketidak puasan orang–orang Persia terhadap orang Arab yang telah menundukkan negara dan kebesaran kekaisaran Persia. Karena sebelum Islam datang Persia lebih maju dari pada bangsa Arab.

2. Pembangunan Kota Baru

Khalifah Umar terkenal sebagai Khalifah yang berani dan dermawan. Oleh karena itu, setiap beliau berhasil mengusai pusat kerajaan, beliau tidak menempati pusat kerajaan yang telah ada, akan tetapi ia lebih suka membangun daerah baru yang jauh dari kota dan cocok untuk peternakan sebagai pusat dari kerajaan baru yang telah ia taklukkan. Berdasarkan konsep pemikiran tersebut Khalifah Umar mendirikan kota Basrah pada tahun 16 H, Kufah pada tahun 17 H dan Fustat pada tahun 19 H sekarang menjadi Kairo Kuno (Hasan, 1967:37-52).

Adapun cara Khalifah Umar dalam mendirikan kota baru adalah pertama membangun Masjid dan pengadaan air minum baru kemudian kantor pemerintahan. Dari sinilah daerah tersebut berangsur–angsur menjadi kota dan sebagai pusat kebudayaan dan

pengembangan ilmu pengetahuan dengan masjid sebagai sentralnya. Hal ini terbukti sampai sekarang Kufah, Basrah dan Kairo menjadi pusat ilmu dan kebudayaan Dunia Islam. Oleh karena itu, daerah tersebut banyak didatangi oleh bangsa lain seperti: Cina dan Bangsa Eropa.

3. Lembaga Perpajakan

Ketika wilayah kekuasaan Islam telah meliputi wilayah Persia, Irak dan Syria serta Mesir sudah barang tentu yang menjadi persoalan adalah pembiayaan , baik yang menyangkut biaya rutin pemerintah maupun biaya tentara yang terus berjuang menyebarkan Islam ke wilayah tetangga lainnya. Oleh karena itu, dalam kontek ini Ibnu Khadim mengatakan bahwa institusi perpajakan merupakan kebutuhan bagi kekuasaan raja yang mengatur pemasukan dan pengeluaran (Hasan, 1989:39).

Sebenarnya konsep perpajakan secara dasar berawal dari keinginan Umar untuk mengatur kekayaan untuk kepentingan rakyat. Kemudian secara tehnis beliau banyak memperoleh masukan dari orang bekas kerajaan Persia, sebab ketika itu Raja Persia telah mengenal konsep perpajakan yang disebut sijil, yaitu daftar seluruh pendapatan dan pengeluaran diserahkan dengan teliti kepada negara. Berdasarkan konsep inilah Umar menugaskan stafnya untuk mendaftar pembukuan dan menyusun kategori pembayaran pajak.

C. Islam Masa Khalifah Ustman bin Affan

Diantara Khulafaurrasyidin adalah Ustman Ibnu Affan (Khalifah ketiga) yang memerintah umat Islam paling lama dibandingkan ketiga Khalifah lainnya. Ia memerintah selama 12 tahun. Dalam pemerintahannya, sejarah mencatat telah banyak kemajuan dalam berbagai aspek yang dicapai untuk umat Islam. Akan tetapi juga tidak sedikit polemik yang terjadi di akhir pemerintahannya. Pada masa Khalifah Ustman, konsep kekhalifaan sudah mulai mundur, dalam arti interest politik disekitar Khalifah mulai banyak diwarnai oleh dinamika kepentingan suku dan perbedaan interpretasi konsep kepemimpinan dalam Islam. Ketika itu sebenarnya Umar telah memilih jalan demokratis dalam menentukan penggantinya. Akan tetapi beliau berada dalam pada posisi dilematis, ia diminta oleh sebagian sahabat untuk menunjukkan penggantinya. Maka jalan keluar yang ditempuh Khalifah Umar adalah memilih formatur 6 orangyang terdiri dari: Ustman bin Affan, Ali Ibnu Abi Thalib, Thalhah, Zubair, Ibnu Awwam, Sa’ad Ibnu Abi Waqqas dan Abdurrahman Ibnu Auf (Syalaby, 1982:267).

Kemudian formatur sepakat memilih Ustman sebagai Khalifah. Terpilihnya Ustman sebagai Khalifah ternyata melahirkan perpecahan dikalangan pemerintahan Islam. Pangkal masalahnya sebenarnya berasal dari persaingan kesukuan antara bani Umayyah dengan bani Hasyim atau Alawiyah yang memang bersaing sejak zaman pra Islam. Oleh karena itu, ketika Ustman terpilih masyarakat menjadi dua golongan, yaitu golongan pengikut Bani Ummayyah, pendukung Ustman dan golongan Bani Hasyim pendukung Ali. Perpecahan itu semakin memuncak dipenghujung pemerintahan Ustman, yang menjadi simbol perpecahan kelompok elite yang menyebabkan disintegrasi masyarakat Islam pada masa berikutnya.

1) Biografi

Nama lengkapnya adalah Utsman bin Affan bin Abdi Syams bin Abdi Manaf bin Qushay al-Quraisyi. Nabi sangat mengaguminya karena ia adalah orang yang sederhana, shaleh dan dermawan. Ia dikenal dengan sebutan Abu Abdullah. Ia dilahirkan pada tahun 573 M di Makkah dari pasangan suami isteri Affan dan Arwa. Beliau merupakan salah satu keturunan dari keluarga besar Bani Umayyah suku Quraisyi. Sejak kecil, ia dikenal dengan kecerdasan, kejujuran dan keshalehannya sehingga Rasulullah SAW sangat mengaguminya. Oleh karena itu, ia memberikan kesempatan untuk menikahi dua putri Nabi secara berurutan, yaitu setelah putri Nabi yang satu meninggal Dunia (Muhammadunnasir,1981:137-138).

Ustman bin Affan masuk Islam pada usia 34 tahun. Berawal dari kedekatannya dengan Abu Bakar, beliau dengan sepenuh hati masuk Islam bersama sahabatnya Thalhah bin Ubaidillah. Meskipun masuk Islamnya mendapat tantangan dari pamannya yang bernama Hakim, ia tetap pada pendiriannya. Karena pilihan agamanya tersebut, Hakim sempat menyiksa Ustman bin Affan dengan siksaan yang amat pedih. Siksaan terus berlangsung hingga datang seruan Nabi Muhammad SAW agar orang-orang Islam berhijrah ke Habsyi (Ahmad,1984:33).

Di kalangan bangsa Arab ia tergolong konglomerat, tetapi perilakunya sederhana. Selama tinggal di Madinah, ia memperlihatkan komitmen sosialnya yang tinggi pada Islam. Seluruh hidupnya diabdikan untuk syiar agama Islam dan seluruh kekayaannya didermakan untuk kepentingan umat Islam. Ia menyumbangkan 950 ekor unta dan 50 ekor kuda serta 1000 dirham dalam perang Tabuk, Juga membeli mata air dari orang Romawi dengan harga 20.000 dirham guna diwakafkan bagi kepentingan umat Islam (Mufradi,1997:58-59).

Selama pemerintahan Abu Bakar dan Umar bin Khattab, Ustman menjadi pejabat yang amat dipercaya yaitu sebagai anggota dewan inti yang selalu diminta pendapatnya tentang masalah-masalah kenegaraan, misalnya masalah pengangkatan Umar sebagai pengganti Abu Bakar. Ustman bin Affan menjabat Khalifah pada usia 70 tahun hingga usia 82 tahun. Adalah Khalifah yang paling lama memerintah dibanding ketiga Khalifah lainnya. Ia memerintah Dunia Islam selama 12 tahun (24–36 H/644–656 M).

Dalam pemerintahannya, banyak kemajuan yang telah dicapainya, disamping tidak sedikit pula polemik dan kesan negatif yang terjadi di akhir pemerintahannya. Secara dramatik bahkan muncul pendapat dan argumen bahwa Khalifah Ustman melakukan penyimpangan terhadap ajaran Islam, sihingga ia dianggap tidak layak menyandang gelar Khalifah ar-Rasyidin. Sebab selama menjadi Khalifah, ia diasumsikan banyak melakukan nepotisme dan prilaku menyimpang lainnya.

2) Proses Kekhalifahan Ustman bin Affan

Pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab, tepatnya ketika beliau sakit dibentuklah dewan musyawarah yang terdiri dari Ali bin Abi Thalib, Ustman bin Affan, Sa’ad bin Abi Waqas, Thalha bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam dan Abdur Rahman bin Auf. Salah seorang putra Umar, Abdullah ditambahkan pada komisi di atas tetapi hanya punya hak pilih dan tidak berhak dipilih (Ali Mufrodi,1997:57). Dewan tersebut dikenal dengan sebutan Ahlul Halli wal Aqdi dengan tugas pokok menentukan siapa yang layak menjadi penerus Khalifah Umar bin Khattab dalam memerintah umat Islam. Suksesi pemilihan Khalifah ini dimaksudkan untuk menyatukan kembali kesatuan umat Islam yang pada saat itu menunjukkan adanya indikasi disintegrasi.

Sahabat-sahabat yang tergabung dalam dewan, posisinya seimbang tidak ada yang lebih menonjol sehingga cukup sulit untuk menetapkan salah seorang dari mereka sebagai pengganti Umar. Tidaklah heran bila dalam sidang terjadi tarik ulur pendapat yang sangat alot, walau pada akhirnya, mereka memutuskan Ustman bin Affan sebagai Khalifah setelah Umar nin Khattab. Diantara kelima calon hanya Tholhah yang sedang tidak berada di Madinah ketika terjadi pemilihan. Abdurahman Ibn Auf mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan musyawarah pemilihan Khalifah pengganti Umar. Ia meminta pendapat masing-masing nominasi. Saat itu, Zubair dan Ali mendukung Ustman. Sedangkan Ustman sendiri mendukung Ali, tetapi Ali menyatakan dukungannya terhadap Ustman.

Kemudian Abdurahman bin Auf mengumpulkan pendapat-pendapat sahabat besar lainnya. Akhirnya suara mayoritas menghendaki dan mendukung Ustman. Lalu ia dinyatakan resmi sebagai Khalifah melalui sumpah, dan baiat seluruh umat Islam. Pemilihan itu berlangsung pada bulan Dzul Hijjah tahun 23 H atau 644 M dan dilantik pada awal Muharram 24 H atau 644 M. Ketika Tholhah kembali ke Madinah Ustman memintanyamenduduki jabatannya, tetapi Tholhah menolaknya seraya menyampaikan baiatnya.

Demikian proses pemilihan Khalifah Ustman bin Affan berdasarkan suara mayoritas (Ali Mufrodi, 1997:121-122). Dalam sejarahnya kemudian, tarik ulur perbedaan pendapat tersebut mengandung banyak interpretasi. Misalnya, dikatakan bahwa dalam pemilihan Khalifah Ustman ditemui beberapa kecurangan, dan sebenarnya yang pantas menduduki kursi Khalifah setelah umar adalah Ali bin Abi Thalib. Keberhasilan Ustman bin Affan menjadi Khalifah ditentukan oleh peran lima tokoh yaitu Umar bin Khattab, Abdur Rahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Thalhah bin Ubaidillah, dan Zubair bin Awwam. Mereka ini masuk Islam secara kolektif atas pengaruh Abu Bakar as-Shiddiq.

Dengan demikian, bila dewan itu dipetakan dapat ditemukan dua kekuatan yang bersaing, yaitu poros Abu Bakar dan Umar yang pro Ustman dengan poros Ali. Kini penganut Syi’ah berpendapat bahwa terbentuknya dewan musyawarah dengan 6 anggota tersebut merupakan “taktik politik” pro Ustman yang ingin agar Ustman menjadi Khalifah 1(Syari’ati, 1989:119-120). Pendapat ini sangat menarik untuk didiskusikan lebih lanjut, bila dihadapkan pada pertanyaan: sebenarnya dewan tersebut mewakili siapa, dan apa dasar representasinya menentukan 6 anggota.

3) Perluasan Wilayah

Setelah Khalifah Umar bin Khattab berpulang ke rahmatullah terdapat daerah-daerah yang membelot terhadap pemerintah Islam. Pembelotan tersebut ditimbulkan oleh pendukung-pendukung pemerintahan yang lama atau dengan perkataan lain pamong praja dari pemerintahan lama (pemerintahan sebelum daerah itu masuk ke daerah kekuasaan Islam) ingin hendak mengembalikan kekuasaannya. Sebagaimana yang dilakukan oleh kaisar Yazdigard yang berusaha menghasut kembali masyarakat Persia agar melakukan perlawanan terhadap penguasa Islam. Akan tetapi dengan kekuatannya, pemerintahan Islam berhasil memusnahkan gerakan pemberontakan sekaligus melanjutkan perluasan ke negeri-negeri Persia lainnya, sehingga beberapa kota besar seperti Hisrof, Kabul, Gasna, Balkh dan Turkistan jatuh menjadi wilayah kekuasaan Islam.

Adapun daerah-daerah lain yang melakukan pembelotan terhadap pemerintahan Islam adalah Khurosan dan Iskandariyah. Khalifah Utsman mengutus Sa’ad bin al-Ash bersama Khuzaifah Ibnu al-Yamaan serta beberapa sahabat Nabi lainnya pergi ke negeri Khurosan dan sampai di Thabristan dan terjadi peperangan hebat, sehingga penduduk mengaku kalah dan meminta damai. Tahun 30 H/ 650 M pasukan Muslim berhasil menguasai Khurazan. Adapun tentang Iskandariyah, bermula dari kedatangan kaisar Konstan II dari Roma Timur atau Bizantium yang menyerang Iskandariyah dengan mendadak, sehingga pasukan Islam tidak dapat menguasai serangan. Panglima Abdullah bin Abi Sarroh yang menjadi wali di daerah tersebut meminta pada Khalifah Utsman untuk mengangkat kembali panglima Amru bin ‘Ash yang telah diberhentikan untuk menangani masalah di Iskandariyah. Abdullah bin Abi Sarroh memandang panglima Amru bin ‘Ash lebih cakap dalam memimpin perang dan namanya sangat disegani oleh pikak lawan. Permohonan tersebut dikabulkan, setelah itu terjadilah perpecahan dan menyebabkan tewasnya panglima di pihak lawan.

Selain itu, Khalifah Ustman bin Affan juga mengutus Salman Robiah Al-Baini untuk berdakwah ke Armenia. Ia berhasil mengajak kerjasama penduduk Armenia, bagi yang menentang dan memerangi terpaksa dipatahkan dan kaum muslimin dapat menguasai Armenia. Perluasan Islam memasuki Tunisia (Afrika Utara) dipimpin oleh Abdullah bin Sa‘ad bin Abi Zarrah. Tunisia sebelum kedatangan pasukan Islam sudah lama dikuasai Romawi. Tidak hanya itu saja pada saat Syiria bergubernurkan Muawiyah, ia berhasil menguasai Asia kecil dan Cyprus (Depag,1988:26).

Dimasa pemerintahan Utsman, negeri-negeri yang telah masuk ke dalam kekuasaan Islam antara lain: Barqoh, Tripoli Barat, sebagian Selatan negeri Nubah, Armenia dan beberapa bagian Thabaristan bahkan tentara Islam telah melampaui sungai Jihun (Amu Daria), negeri Balkh (Baktria), Hara, Kabul dan Gzaznah di Turkistan. Jadi Enam tahun pertama pemerintahan Ustman bin Affan ditandai dengan perluasan kekuasaan Islam. Perluasan dan perkembangan Islam pada masa pemerintahannya telah sampai pada seluruh daerah Persia, Tebristan, Azerbizan dan Armenia selanjutnya meluas pada Asia kecil dan negeri Cyprus. Atas perlindungan pasukan Islam, masyarakat Asia kecil dan Cyprus bersedia menyerahkan upeti sebagaimana yang mereka lakukan sebelumnya pada masa kekuasaan Romawi atas wilayah tersebut (Ali K,1997:122-123).

4) Pembangunan Angkatan Laut

Pembangunan angkatan laut bermula dari adanya rencana Khalifah Ustman untuk mengirim pasukan ke Afrika, Mesir, Cyprus dan Konstatinopel Cyprus. Untuk sampai ke

daerah tersebut harus melalui lautan. Oleh karena itu atas dasar usul Gubernur di daerah, Ustman pun menyetujui pembentukan armada laut yang dilengkapi dengan personil dan sarana yang memadai (Ali K, 1997:98). Pada saat itu, Mu’awiyah, Gubernur di Syiria harus menghadapi serangan-serangan Angkatan Laut Romawi di daerah-daerah pesisir provinsinya. Untuk itu, ia mengajukan permohonan kepada Khalifah Utsman untuk membangun angkatan laut dan dikabulkan oleh Khalifah. Sejak itu Muawiyah berhasil menyerbu Romawi.

Mengenai pembangunan armada itu sendiri, Muawiyah tidaklah membutuhkan tenaga asing sepenuhnya, karena bangsa Kopti, begitupun juga penduduk pantai Levant yang berdarah Punikia itu, ramai-ramai menyediakan dirinya untuk membuat dan memperkuat armada tersebut. Itulah pembangunan armada yang pertama dalam sejarah Dunia Islam. Selain itu, Keberangkatan pasukan ke Cyprus yang melalui lautan, juga mendesak ummat Islam agar membangun armada angkatan laut. Pada saat itu, pasukan di pimpin oleh Abdullah bin Qusay Al-Harisy yang ditunjuk sebagai Amirul Bahr atau panglima Angkatan Laut. Istilah ini kemudian diganti menjadi Admiral atau Laksamana. Ketika sampai di Amuria dan Cyprus pasukan Islam mendapat perlawanan yang sengit, tetapi semuanya dapat diatasi hingga sampai di kota Konstatinopel dapat dikuasai pula.

Di samping itu, serangan yang dilakukan oleh bangsa Romawi ke Mesir melalui laut juga memaksa ummat Islam agar segara mendirikan angkatan laut. Bahkan pada tahun 646 M, bangsa Romawi telah menduduki Alexandria dengan penyerangan dari laut. Penyerangan itu mengakibatkan jatuhya Mesir ke tangan kekuasan bangsa Romawi. Atas perintah Khalifah Ustman, Amr bin Ash dapat mengalahkan bala tentara bangsa Romawi dengan armada laut yang besar pada tahun 651 M di Mesir (Misbach,1984:10-11). Berawal dari sinilah Khalifah Ustman bin Affan perlu diingat sebagai Khalifah pertama kali yang mempunyai angkatan laut yang cukup tangguh dan dapat membahayakan kekuatan lawan.

5) Pendewanan Mushaf Ustmani

Penyebaran Islam bertambah luas dan para Qori‘ pun tersebar di berbagai daerah, sehinga perbedaan bacaan pun terjadi yang diakibatkan berbedanya qiro‘at dari qori‘ yang sampai pada mereka. Sebagian orang Muslim merasa puas karena perbedaan tersebut disandarkan pada Rasullullah SAW. Tetapi keadaan demikian bukan berarti tidak menimbulkan keraguan kepada generasi berikutnya yang tidak secara langsung bertemu Rasullullah.

Ketika terjadi perang di Armenia dan Azarbaijan dengan penduduk Irak, diantara orang yang ikut menyerbu kedua tempat tersebut adalah Hudzaifah bin Aliaman. Ia melihat banyak perbedaan dalam cara membaca Al-Qur‘an. Sebagian bacaan itu tercampur dengan kesalahan tetapi masing-masing berbekal dan mempertahankan bacaannya. Bahkan mereka saling mengkafirkan. Melihat hal tersebut beliau melaporkannya kepada Khalifah Ustman. Para sahabat amat khawatir kalau perbedaan tersebut akan membawa perpecahan dan penyimpangan pada kaum muslimin. Mereka sepakat menyalin lembaran pertama yang telah di lakukan oleh Khalifah Abu Bakar yang disimpan oleh istri Rasulullah, Siti Hafsah dan menyatukan umat Islam dengan satu bacaan yang tetap pada satu huruf (Khalil al-Qathan, 1992:192).

Selanjutnya Ustman mengirim surat pada Hafsah yang isinya kirimkanlah pada kami lembaran-lembaran yang bertuliskan Al-Qur‘an, kami akan menyalinnya dalam bentuk mushaf dan setelah selesai akan kami kembalikan kepada anda. Kemudian Hafsah mengirimkannya kepada Ustman. Ustman memerintahkan para sahabat yang antara lain: Zaid Ibn Tsabit, Abdullah Ibn Zubair, Sa‘ad Ibn Al-‘Ash dan Abdurahman Ibnu Harist Ibn Hisyam, untuk menyalin mushaf yang telah dipinjam. Khalifah Ustman berpesan kepada kaum Quraisy bila anda berbeda pendapat tentang hal Al-Qur‘an maka tulislah dengan ucapan lisan Quraisy karena Al-Qur‘an diturunkan di kaum Quraisy. Setelah mereka menyalin ke dalam beberapa mushaf Khalifah Ustman mengembalikan lembaran mushaf asli kepada Hafsah. Selanjutnya ia menyebarkan mushaf yang yang telah di salinnya ke seluruh daerah dan memerintahkan agar semua bentuk lembaran mushaf yang lain dibakar (At-Tibyan,1984:96).

Al-Mushaf ditulis lima buah, empat buah dikirimkan ke daerah-daerah Islam supaya disalin kembali dan supaya dipedomani, satu buah disimpan di Madinah untuk Khalifah Ustman sendiri dan mushaf ini disebut mushaf Al-Imam dan dikenal dengan mushaf Ustmani (Depag, 1987:29). Jadi langkah pengumpulan mushaf ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan Khalifah Ustman bin Affan yakni dengan meneruskan jejak Khalifah pendahulunya untuk menyusun dan mengkodifikasikan ayat-ayat al-Qur an dalam sebuah mushaf. Karena selama pemerintahan Ustman, banyak sekali bacaan dan versi al-Qur’an di berbagai wilayah kekuasaan Islam yang disesuaikan dengan bahasa daerah masingmasing.

Dengan dibantu oleh Zaid bin Tsabit dan sahabat-sahabat yang lain, Khalifah berusaha menghimpun kembali ayat-ayat al-Qur an yang outentik berdasarkan salinan Kitab Suci yang terdapat pada Siti Hafsah, salah seorang isteri Nabi yang telah dicek kembali oleh para ahli dan huffadz dari berbagai kabilah yang sebelumnya telah dikumpulkan (Hasjmy,1994:133). Keinginan Khalifah Ustman agar kitab al-Qur’an tidak mempunyai banyak versi bacaan dan bentuknya tercapai setelah kitab yang berdasarkan pada dialek masing-masing kabilah semua dibakar, dan yang tersisa hanyalah mushaf yang telah disesuaikan dengan naskah al-Qur’an aslinya. Hal tersebut sesuai dengan keinginan Nabi Muhammad SAW yang menghendaki adanya penyusunan al-Qur’an secara standar (Ahmad, 1984:37-38).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa motif pengumpulan mushaf oleh Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Ustman berbeda. Pengumpulam mushaf yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dikarenakan adanya kekhawatiran akan hilangnya Al-Qur‘an karena banyak huffadz yang meninggal karena peperangan, sedangkan motif Khalifah Ustman karena banyaknya perbedaan bacaan yang dikhawatirkan timbul perbedaan (Said al- Qathani, 1994:118).

6) Konflik dan Kemelut Politik Islam

Pemerintahan Ustman berlangsung selama 12 tahun. Pada masa awal pemerintahannya, beliau berhasil memerintahan Islam dengan baik sehingga Islam mengalami kemajuan dan kemakmuran dengan pesat. Namun pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tak puas dan kecewa umat Islam terhadapnya. Khalifah Ustman adalah pemimpin yang sangat sederhana, berhati lembut dan sangat shaleh, sehingga kepemimpinan beliau dimanfaatkan oleh sanak saudaranya dari keluarga besar Bani Umayah untuk menjadi pemimpin di daerah-daerah. Oleh karena itu, orang-orang menuduh Khalifah Ustman melakukan nepotisme, dengan mengatakan bahwa beliau menguntungkan sanak saudaranya Bani Umayyah, dengan jabatan tinggi dan kekayaannya. Mereka juga menuduh pejabat-pejabat Umayyah suka menindas dan menyalahkan harta baitul maal. Disamping itu Khalifah Utsman dituduh sebagai orang yang boros mengeluarkan belanja, dan kebanyakan diberikan kepada kaum kerabatnya sehingga hampir semuanya menjadi orang kaya.

Dalam kenyataannya, menurut Mufradi (1997:62) satu persatu kepemimpinan di

daerah-daerah kekuasaan Islam diduduki oleh keluarga Khalifah Ustman. Adapun pejabat-pejabat yang diangkat Ustman antara lain:

1. Abdullah bin Sa‘ad (saudara susuan Ustman) sebagai wali Mesir menggantikan Amru bin Ash.

2. Abdullah bin Amir bin Khuraiz sebagai wali Basrah menggantikan Abu Musa Al-Asyari.

3. Walid bin Uqbah bin Abi Muis (saudara susuan Ustman) sebagai wali Kufah menggantikan Sa‘ad bin Abi Waqos.

4. Marwan bin Hakam (keluarga Ustman ) sebagai sekretaris Khalifah Ustman.

Pengangkatan pejabat di kalangan keluarga oleh Khalifah Ustman telah menimbulkan protes keras di daerah dan menganggap Ustman telah melakukan nepotisme. Menurut Ali (1997:125), protes orang dengan tuduhan nepotisme tidaklah beralasan karena pribadi Ustman itu bersih. Pengangkatan kerabat oleh Ustman bukan tanpa pertimbangan. Hal ini ditunjukkan oleh jasa yang dibuat oleh Abdullah bin Sa‘ad dalam melawan pasukan Romawi di Afrika Utara dan juga keberhasilannya dalam mendirikan angkatan laut. Ini menunjukkan Abdullah bin Sa’ad adalah orang yang cerdas dan cakap, sehingga pantas menggantikan Amr ibn ‘Ash yang sudah lanjut usia. Hal lain ditunjukkan ketika diketahui Walid bin Uqbah melakukan pelanggaran berupa mabuk-mabukkan, ia dihukum cambuk dan diganti oleh Sarad bin Ash. Hal tersebut tidak akan dilakukan oleh Ustman, kalau beliau hanya menginginkan kerabatnya duduk di pemerintahan.

Situasi politik di akhir masa pemerintahan Ustman benar-benar semakin mencekam bahkan usaha-usaha yang bertujuan baik untuk kamaslahatan umat disalahfahami dan melahirkan perlawanan dari masyarakat. Misalnya kodifikasi al-Qur’an dengan tujuan supaya tidak terjadi kesimpangsiuran telah mengundang kecaman melebihi dari apa yang tidak diduga. Lawan-lawan politiknya menuduh Ustman bahwa ia sama sekali tidak punya otoritas untuk menetapkan edisi al-Qur’an yang ia bukukan. Mereka mendakwa Ustman secara tidak benar telah menggunakan kekuasaan keagamaan yang tidak dimilikinya (Mufradi, 1997:62).

Tentang tuduhan pemborosan uang negara antara lain pembangunan rumah mewah lengkap dengan peralatan untuk Ustman, istrinya dan anak-anaknya ditolak keras oleh Ustman. Demikian pula terhadap tuduhan keji tentang pemborosan dan korupsi uang negara untuk dibagi-bagikan pada saudaranya. Tuduhan lain terhadap Ustman yaitu mengambil harta baitul maal adalah tidak benar, karena beliau dan keluarga hanya makan dari hasil gajinya saja.

Semua tuduhan tersebut di bantah oleh Ustman sendiri: “Ketika kendali pemerintahan dipercaya kepadaku, aku adalah pemilik unta dan kambing paling besar di Arab. Sekarang aku tidak mempunyai kambing atau unta lagi, kecuali dua ekor unta untuk menunaikan haji. Demi Allah tidak ada kota yang aku kenakan pajak di luar kemampuan penduduknya sehingga aku dapat disalahkan. Dan apapun yang telah aku ambil dari rakyat aku gunakan untuk kesejahteraan mereka sendiri (Mahmudunnasir, 1981:140).

Penyebab utama dari semua protes terhadap Khalifah Ustman adalah diangkatnya Marwan ibnu Hakam, karena pada dasarnya dialah yang menjalankan semua roda pemerintahan, sedangkan Ustman hanya menyandang gelar Khalifah. Rasa tidak puas memuncak ketika pemberontak dari Kufah dan Basrah bertemu dan bergabung dengan pemberontak dari Mesir. Wakil-wakil mereka menuntut diangkatnya Muhammad Ibnu Abu Bakar sebagai Gubernur Mesir. Tuntutan dikabulkan dan mereka kembali. Akan tetapi di tengah perjalanan mereka menemukan surat yang dibawa oleh utusan khusus yang isinya bahwa wakil-wakil itu harus dibunuh ketika sampai di Mesir. Yang menulis surat tersebut menurut mereka adalah Marwan ibn Hakam. Mereka meminta Khalifah Ustman menyerahkan Marwan, tetapi ditolak oleh Khalifah. Ali bin Abi Tholib mencoba mendamaikan tapi pemberontak berhasil mengepung rumah

Ustman dan membunuh Khalifah yang tua itu ketika membaca al-Qur’an pada 35 H/17 Juni 656 M. Pembunuhan ini menimbulkan berbagai gejolak pada tahun-tahun berikutnya, sehingga bermula dari kejadian ini dikenal sebutan al-bab al-maftukh (terbukanya pintu bagi perang saudara). Menurut ahli sejarah berkebangsaan Jerman Mr. Welhausen “Pembunuhan Ustman yang bermotif politik itu lebih berpengaruh terhadap lembaran sejarah Islam dibandingkan dengan sejarah-sejarah Islam yang lainnya. Kesatuan umat Islam yang baru terbentuk oleh dua Khalifah pendahulunya mulai sirna dan keruwetan muncul di tengah-tengah umat Islam. Selanjutnya masyarakat Muslim terpecah menjadi dua golongan yaitu Umaiyah dan Hasyimiyah. Golongan Umaiyah menuntut pembalasan atas darah Ustman sepanjang pemerintahan Ali hingga terbentuknya Dinasti Umaiyah”.

Ibnu Saba’, nama lengkapnya Abdullah bin Saba’, adalah seorang Yahudi dari Yaman yang masuk Islam. Ia merupakan provokator yang berada di balik pemberontakan terhadap Khalifah Ustman bin Affan. Ibnu Saba’ melakukan semuanya itu didasarkan motivasi dirinya untuk meruntuhkan dasar-dasar Islam yang telah dipegang teguh oleh umat Islam. Niatnya masuk Islam hanyalah sebagai kedok belaka untuk merongrong kewibawaan pemerintahan Khalifah Ustman, sehingga muncullah kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah kekuasaan Islam di antaranya adalah Fustat (Kairo), Kufah, Basrah, dan Madinah (Ali, 1995:129).

Selain faktor dari luar tersebut (provokasi dari Ibnu Saba’), dalam internal kekhalifahan Ustman bin Affan terdapat konfrontasi lama yang mencuat kembali. Permasalahan tersebut semata-mata berupa persaingan yang di antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah. Sedangkan Ustman sendiri merupakan salah satu anggota dari keluarga besar Bani Umayyah. Pada konteks sejarahnya, Bani Hasyim sejak dahulu berada di atas Bani Umayyah terutama pada masalah-masalah perpolitikan orang-orang Quraisy (Ahmad, 1984:33).

Lemahnya karakter kepemimpinan Ustman menjadikan kekuatan dan kekuasaanya semakin terancam. Artinya, pribadi Ustman bin Affan yang sederhana dan berhati lembut membuat para pemberontak lebih leluasa dalam melakukan provokasi dan kerusuhan di wilayah kekuasaan Islam. Sikap sederhana dan lemah lembut dalam ilmu politik sebenarnya kurang relevan diterapkan, apalagi pada saat itu kondisi pemerintahan dalam saat-saat kritis. Dan lagi-lagi pada beberapa kasus, Ustman bin Affan begitu mudah memaafkan orang lain, meskipun pada kenyataannya orang tersebut adalah termasuk kelompok yang memerangi dan sangat tidak suka dengan beliau.

Khalifah Utsman adalah orang yang berhati mulia, sabar dan dermawan terutama untuk kepentingan jihad Islam. Usaha Khalifah Utsman dalam meluaskan wilayah Islam sangatlah banyak, diantaranya merebut daerah Iskandariyah dan Khurosan sehingga muncullah suatu usaha untuk membuat armada laut. Hal lain yang berhasil dilakukan oleh Khalifah Ustman dan sangat bermanfaat bagi Umat sepanjang masa adalah menyusun Mushaf al-Quran yang dikumpulkannya dari istri Nabi Muhammad SAW yaitu Siti Hafsah.

E. Islam Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib

1). Biografi

Khalifah Ali bin Abi Thalib adalah Amirul Mukminin keempat yang dikenal sebagai orang yang alim, cerdas dan taat beragama. Beliau juga saudara sepupu Nabi SAW (anak paman Nabi, Abu Thalib), yang jadi menantu Nabi SAW, suami dari putri Rasulullah yang bernama Fathimah. Fathimah adalah satu-satunya putri Rasulullah yang ada serta mempunyai keturunan. Dari pihak Fathimah inilah Rasulullah mempunyai keturunan sampai sekarang. Khalifah Ali bin Abi Thalib merupakan orang yang pertama kali masuk Islam dari kalangan anak-anak. Nabi Muhammad SAW, semenjak kecil diasuh oleh kakeknya Abdul Muthalib, kemudian setelah kakeknya meninggal di asuh oleh pamannya Abu Thalib.

Karena hasrat hendak menolong dan membalas jasa kepada pamannya, maka Ali di asuh Nabi SAW dan di didik. Pengetahuannya dalam agama Islam amat luas. Karena dekatnya dengan Rasulullah, beliau termasuk orang yang banyak meriwayatkan Hadits Nabi. Keberaniannya juga masyhur dan hampir di seluruh peperangan yang dipimpin Rasulullah, Ali senantiasa berada di barisan muka. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau selalu mengajak Ali untuk memusyawarahkan masalah-masalah penting. Begitu pula Umar bin Khathab tidak mengambil kebijaksanaan atau melakukan tindakan tanpa musyawarah dengan Ali. Utsmanpun pada masa permulaan jabatannya dalam banyak perkara selalu mengajak Ali dalam permusyawaratan. Demikian pula, Ali juga tampil membela Utsman ketika berhadapan dengan pemberontak (Pulungan, 1997:40).

2). Pembaiatan Khalifah Ali bin Abi Thalib

Dalam pemilihan Khalifah terdapat perbedaan pendapat antara pemilihan Abu bakar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Ketika kedua pemilihan Khalifah terdahulu (Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Ustman ibn Affan), meskipun mula-mula terdapat sejumlah orang yang menentang, tetapi setelah calon terpilih dan diputuskan menjadi Khalifah, semua orang menerimanya dan ikut berbaiat serta menyatakan kesetiaannya. Namun lain halnya ketika pemilihannya Ali bin Abi Thalib, justru sebaliknya.

Setelah terbunuhnya Utsman bin Affan, masyarakat beramai-ramai datang dan membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah. Beliau diangkat melalui pemilihan dan pertemuan terbuka. Akan tetapi suasana pada saat itu sedang kacau, karena hanya ada beberapa tokoh senior masyarakat Islam yang tinggal di Madinah. Sehingga keabsahan pengangkatan Ali bin Abi Thalib ditolak oleh sebagian masyarakat termasuk Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Meskipun hal itu terjadi, Ali masih menjadi Khalifah dalam pemerintahan Islam.

Pro dan kontra terhadap pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah di karenakan beberapa hal yaitu bahwa orang yang tidak menyukai Ali diangkat menjadi Khalifah, bukanlah rakyat umum yang terbanyak. Akan tetapi golongan kecil (keluarga Umaiyyah) yaitu keluarga yang selama ini telah hidup bergelimang harta selama pemerintahan Khalifah Ustman. Mereka menentang Ali karena khawatir kekayaan dan kesenangan mereka akan hilang lenyap karena keadilan yang akan dijalankan oleh Ali. Adapun rakyat terbanyak, mereka menantikan kepemimpinan Ali dan menyambutnya dengan tangan terbuka. Beliau akan dijadikan tempat berlindung melepaskan diri dari penderitaan yang mereka alami (Syalaby, 1997:283).

3). Permasalahan Masa Ali bin Abi Thalib

Tidak berfungsinya konsep kekhalifahan pada masa Ali ibn Abi Thalib, pertama disebabkan karena pembunuhan terhadap Khalifah Ustman masih misterius, tidak diketahui siapa pembunuhnya. Karena itu ada dugaan bahwa yang membunuh adalah kelompok Ali. Keadaan ini oleh sebagian pendapat dipolitisir untuk mempertajam pertentangan kesukuan antara Bani Hasyim (Ali) dengan Bani Umayyah (Ustman). Kedua, elite pemerintahan khususnya dari kalangan Gubenur Syiria tidak menginginkan Ali tampil sebagai Khalifah. Sebab Ali yang alim dan zuhud itu sudah barang tentu tidak suka melihat gubenurnya yang berorientasi pada kemewahan Dunia. Dengan kata lain munculnya Ali sebagai Khalifah akan merugikan orang elite Islam yang cinta pada kedudukan dan kekuasaan. Sedangkan rakyat memimpikan kualitas kepemimpinan seperti pada zaman Khalifah sebelumnya. Berdasarkan skenario inilah muncul konsep pemboikotan terhadap Ali sebagai Khalifah.

Pemerintahan Ali adalah pemerintahan yang mencoba mendasarkan pada dasar-dasar hukum agama Islam. Hal tersebut terlihat ketika Ali hendak mengembalikan umat kepada kehidupan seperti zaman Rasulullah, dimana orang-orang bekerja dan berjihad sematamata karena Allah. Disamping itu fakta sejarah juga menunjukkan adanya klaim bahwa Ali adalah seorang pemuda yang cerdas, berani dan mempunyai pengetahuan agama yang dalam, hal ini juga diakui Rasulullah lewat Hadist beliau yang berbunyi: “aku adalah bagaikan kota ilmu dan Ali adalah pintunya”. Dengan pemahaman yang dalam tentang agama Islam maka langkah pertama yang ia lakukan setelah menjabat menjadi Khalifah, antara lain yaitu mengganti seluruh Gubernur/wali-wali daerah yang dulu diangkat Ustman secara nepotisme dan mencabut kembali segala fasilitas yang diberikan Ustman pada familinya. Karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama yang memerintahkan agar berlaku adil kepada siapa saja.

Sementara itu sejak awal berlangsungnya proses pemilihan, pembai’atan, sampai pada saat Ali menjabat sebagai Khalifah ia terus saja dihadapkan pada suasana politik yang rumit karena banyaknya rongrongan dari berbagai pihak yang bermaksud menjatuhkan kekhalifahan Ali. Adapun alasan pihak-pihak yang merongrong kekhalifahan Ali adalah:

1 Sebagian kaum muslimin memandang bahwa menyerahkan kursi Khalifah kepada Ali berarti penyerahannya turun-temurun kepada Bani Hasyim;

2 Jika pemerintahan dipegang Ali maka dikhawatirkan tipe kepemimpinan Ali akan sama dengan tipe kepemimpinan Umar Ibn Khatab yang terkenal jujur, keras dan disiplin. Sehingga orang-orang yang pada masa Ustman merasakan kesenangan hidup enggan untuk melepas kesenangan tersebut (Syalaby, 1997:282).

Selain adanya pihak-pihak yang tidak menyukainya, Ali juga direpotkan dengan gencarnya desakan yang menuntut penuntasan tragedi pembunuhan Ustman, yang ternyata mereka tidak sekedar mendesak bahkan akhirnya mereka menyatakan perang dengan Ali dan merongrongnya selama Ali belum mengabulkan tuntutannya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka banyak orang-orang yang tidak menyukai Ali. Akan tetapi tidak ada orang yang ingin diangkat sebagai Khalifah, karena Ali masih ada. Maka setelah memperhatikan situasi yang sulit pada waktu itu dapatlah diambil kesimpulam bahwa pembaiatan Ali sebagai Khalifah tidaklah dilakukan kaum Muslim dengan sepenuh hati, terutama bani Umayyah, yang akhirnya mereka mempelopori orang-orang agar tidak menyetujui Ali.

4). Kebijaksanaan Politik Ali bin Abi Thalib

Menurut Thabani yang dikutip oleh Syalaby (1982:284-296) setelah Ali dibaiat menjadi Khalifah, ia mengeluarkan dua kebijaksanaan politik yang sangat radikal yaitu:

1 Memecat kepala daerah angkatan Ustman dan menggantikan dengan gubenur baru.

2 Mengambil kembali tanah yang dibagi–bagikan Ustman kepada famili–familinya dan kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah.

Menanggapi kebijakan yang dilakukan okleh Ali tersebut, ada yang berpendapat bahwa kebijaksanaan Ali itu terlalu radikal dan kurang persuasive, sehingga menimbulkan perlawanan politik dari gubenur khususnya gubenur Syiria (Bani Ummayyah) yang tidak mau tunduk pada Khalifah Ali, terbukti ia menolak kehadiran gubenur yang baru diangkat Ali. Penulis memandang bahwa tindakan politik Ali yang radikal itu kendati strategis tapi tidak taktis, sebab pada masa Khalifah Ustman konflik etnis antara Bani Ummayyah dan Bani Hasyim sudah ada, terbukti ketika Ustman terbunuh secara misterius Bani Ummayyah mengeksploitasi tuduhan pada Ali, karena didasari Bani Umayyah yang memang ambisi menjadi Khalifah.

Semestinya gerakan radikal Ali untuk mengusir elite Bani Umayyah dilakukan secara bertahap, sebab walau bagaimanapun elite baru yang telah lama berkuasa seperti Muawiyah sulit ditundukkan, sedangkan Ali yang mengandalkan idealisme dan dukungan

masyarakat bawah beberapa kelompok tua terlalu intelektual tapi kurang pengalaman dalam menyelesaikan konflik dalam pemerintahan, sehingga dengan demikian yang muncul dalam pemerintahan bukan integrasi tetapi disintegrasi yang ditandai dengan lahirnya perang saudara yang pertama kali dalam Islam, yakni perang jamal.

5). Perang Jamal

Selama masa pemerintahannya, Ali menghadapi berbagai pergolakan, tidak ada sedikitpun dalam pemerintahannya yang dikatakan stabil. Setelah menduduki Khalifah, Ali memecat Gubernur yang diangkat oleh Khalifah Ustman. Beliau yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan yang terjadi karena keteledoran mereka. Selain itu beliau

juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan oleh Ustman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara. Dan mememakai kembali sistem distrtibusi pajak tahunan diantara orang-orang Islam. Sebagaimana pernah diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khatthab (Hasan, 1989:82).

Menyikapi berbagai kebijakan dan masalah-masalah yang dihadapi Ali, kemudian pemerintahannya digoncangkan oleh pemberontakan-pemberontakan Syadzali,1993:27). Diantaranya adalah pemberontakan yang dipimpin oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang merupakan keluarga Usman sendiri dengan alasan:

1 Ali harus bertanggung jawab atas terbunuhnya Khalifah Ustman.

2 Wilayah Islam telah meluas dan timbul komunitas-komunitas Islam di daerah-daerah baru. Oleh karena itu hak untuk menentukan pengisian jabatan tidak lagi merupakan hak pemimpin yang berada di Madinah saja.

Namun karena situasi politik yang gawat pada waktu itu sehingga permintaan mereka merupakan tuntutan yang tidak mungkin dipenuhi dalam waktu dekat. Seperti yang telah ditulis para sejarawan suasana politik pada saat itu memanas dikarenakan adanya rongrongan dari berbagai pihak, terutama pihak-pihak yang tidak menyetujui dan mengakui Ali menjabat sebagai Khalifah keempat. Melihat keadaan sedemikian rumit, maka hal pertama yang memerlukan penanganan serius yang dilakukan Ali adalah memulihkan, mengatur dan menguatkan kembali posisinya sebagai Khalifah dan berusaha mengatasi segala kekacauan yang terjadi (Mahmudunnasir,1984:145).

Setelah itu baru melakukan pengusutan atas pembunuhan Ustman. Namun sejak tahun 35 H/656 M, tahun pengangkatan Ali sebagai Khalifah sampai tahun 36 H/657 M, Ali tidak juga memperlihatkan sikap yang pasti untuk menegakkan hukum syariat Islam terhadap para pembunuh Ustman. Sehingga Siti Aisyah bergabung dengan Tolhah dan Zubair menggerakkan kabilah-kabilah Arab untuk menuntut balas atas kematian Ustman. Setelah dirasa mempunyai kekuatan yang besar Siti Aisyah dan pasukannya memutuskan menyerang pasukan Ali di Kufah, yang sebetulnya pasukan Ali dipersiapkan untuk menghadapi tantangan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan di Syiria. Ali sebenarnya ingin menghindari peperangan. Beliau mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair agar mereka mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya pertempuran dahsyat antara keduanya pecah, yang selanjutnya dikenal dengan “Perang Jamal”. Pertempuran tersebut dipimpin oleh Aisyah, Thalhah dan Zubair.

Pertempuran inilah yang terjadi pertama kali diantara kaum muslimin. Dan yang memperoleh kemenangan pada perang jamal adalah pasukan Ali, karena pasukan Ali lebih berpengalaman dibanding pasukan Aisyah. Walaupun pasukan Aisyah mengalami kekalahan, Aisyah tetap dihormati oleh Ali dan pengikutnya sebagai Ummul Mu’minin. Bahkan setelah pertempuran usai, Khalifah Ali mendirikan perkemahan khusus untuk Aisyah. Dan keesokan harinya Aisyah dipersilahkan pulang kembali ke Madinah yang dikawal oleh saudaranya sendiri, Muhammad bin Abi Bakar. Demikianlah sejarah terjadinya perang jamal yang merupakan perang pertama antara sesama umat Islam dalam sejarah Islam.

6). Perang Shiffin

Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dilakukan Ali mengakibatkan perlawanan dari Gubernur di Damaskus, Mu’awiyah, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Selain itu, Mu’awiyah, Gubernur Damaskus dan keluarga dekat Ustman, seperti halnya Aisyah, mereka menuntut agar Ali mengadili pembunuh Ustman. Bahkan mereka menuduh Ali turut campur dalam pembunuhan Ustman. Selain itu mereka tidak mengakui kekhalifahan Ali (Nasution,1986:14).

Hal ini bisa dilihat dari situasi kota Damaskus pada saat itu. Mereka menggantung jubah Ustman yang berlumuran darah bersama potongan jari janda almarhum dimimbar masjid. Sehingga hal itu menjadi tontonan bagi rombongan yang berkunjung. Dengan adanya peristiwa tersebut pihak umum berpendapat bahwa Khalifah Ali yang bertanggung jawab atas pembunuhan Ustman.

Pada akhir Dzulhijjah 36 H/657 M, Khalifah Ali dengan pasukan gabungan menuju ke Syiria utara. Dalam perjalanannya mereka menyusuri arus sungai Euprate, namun arus sungai tersebut telah dikuasai oleh pihak Mu’awiyyah dan pihak Muawiyyah tidak mengijinkan pihak Ali memakai air sungai tersebut. Awalnya Khalifah Ali mengirim utusan pada Mu’awiyah agar arus sungai bisa digunakan oleh kedua pihak, namun Mu’awiyah menolak. Akhirnya Khalifah Ali mengirim tentaranya dibawah pimpinan panglima Asytar al Nahki dan dia berhasil merebut arus sungai tersebut. Meskipun sungai tersebut dikuasai pihak Ali, mereka ini tetap mengijinkan tentara Mu’awiyah memenuhi kebutuhan airnya.

Setelah sengketa tersebut selesai maka pihak Ali mendirikan garis pertahanan didataran siffin, dan Khalifah Ali masih berharap dapat mencapai penyelesaian dengan cara damai. Beliau mengirim utusan dibawah pimpinan panglima Basyir Ibn Amru untuk melangsungkan perundingan dengan pihak Mu’awiyah. Pada bulan Muharram 37 H / 658 M mereka mencapai persetujuan yakni menghentikan perundingan untuk sementara dan masing-masing pihak akan memberi jawaban pada akhir bulan Muharram.

Sebenarnya hal ini sangat merugikan Khalifah Ali karena akan mengurangi semangat tempur tentaranya dan pihak lawan bisa memperbesar kekuatannya. Namun sebagai Khalifah ia terikat oleh ketetapan firman Allah surat al-hujurat ayat 9 dan surat Nisa’ ayat 59. Dengan mengenali prinsip-prinsip hukum Islam itu maka dapat di fahami mengapa Khalifah Ali menempuh jalan damai dahulu.

Jawaban terakhir dari pihak Mu’awiyah menolak untuk mengangkat bai’at Ali dan sebaliknya menuntut Ali mengangkat bai’at terhadap dirinya. Maka bulan saffar 37H/685 M terjadilah perang siffin dengan kekuatan 95 000 orang dari pihak Ali dan 85 000 orang dari pihak Mu’awiyah. Pada saat perang, Imar Ibn Yasir (orang pertama yang masuk Islam di kota Makkah) tewas. Tewasnya tokoh yang sangat dikultuskan ini membangkitklan semangat tempur yang tak terkirakan pada pihak pasukan Ali, sehingga banyak korban pada pihak Mu’awiyah dan panglima Asytar al Nahki berhasil menebas pemegang panji - panji perang pihak Mu’awiyah dan merebutnya. Bila panji perang jatuh pada pihak lawan maka akan melumpuhkan semangat tempur. Pada saat terdesak itulah pihak Mu’awiyah, Amru Ibn Ash memerintahkan mengangkat al-mushaf pada ujung tombak dan berseru marilah kita bertahkim kepada kitabullah. Namun pada saat itu Khalifah Ali memerintahkan untuk tetap berperang karena beliau tahu itu hanya tipu muslihat musuh.

Tapi sebagian besar tentaranya berhenti berperang dan berkata jikalau mereka telah meminta bertahkim kepada kitabullah apakah pantas untuk tidak menerimanya, bahkan diantara panglima pasukannya Mus’ar Ibn Fuka al Tamimi mengancam: “Hai Ali, mari berserah kepada kitabullah jikalau anda menolak maka kami akan berbuat terhadap anda seperti apa yang kami perbuat pada Usman” (Suaib,1979:496).

Akhirnya Khalifah Ali terpaksa tunduk karena beliau menghadapi orang-orang sendiri. Sejarah mencatat korban yang tewas dalam perang ini 35.000 orang dari pihak Ali dan 45.000 orang dari pihak Mu’awiyah. Peperangan ini diakhiri dengan takhkim (arbitrase). Akan tetapi hal itu tidak dapat menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan terpecahnya umat Islam menjadi tiga golongan (Yatim, 1998:41). Diantara ketiga golongan itu adalah golongan Ali, pengikut Mu’awiyah dan Khawarij (orang-orang yang keluar dari golongan Ali). Akibatnya, diujung masa pemerintahan Ali, Umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik.

G. Perang Nahrawan

Setelah terjadi tahkim sebagian tentara Ali tidak terima dengan sikap Khalifah yang menerima arbitrase karena itulah mereka keluar dari pihak Ali yang selanjutnya dikenal dengan nama Khawarij. Pihak Khawarij berkesimpulan bahwa:

1. Mu’awiyah dan Amru bin Ash beserta pengikutnya adalah kelompok kufur karena telah mempermainkan nama Allah dan kitab Allah dalam perang siffin, maka mereka wajib di basmi.

2. Ali dan pihak-pihak yang mendukung terbentuknya majlis tahkim adalah ragu terhadap kebenaran yang telah diperjuangkan , padahal banyak korban yang jatuh untuk membelanya. Untuk itu Ali telah melakukan dosa besar.

3. Dan yang membenarkan pembentukan majlis tahkim adalah mengembangkan bid’ah dan membasmi kaum bid’ah adalah kewajiban setiap Muslim.

4. Pemuka kelompok ini adalah Abdullah Ibn Wahhab al Rasibi. Sebenarnya Khalifah Ali tidak ingin memerangi kelompok Khawarij tapi karena kelompok ini keterlaluan dalam bersikap diantaranya membunuh keluarga shahabat Abdullah Ibn Habbab dengan sadis sekali hanya karena menolak untuk menyatakan ke empat Khalifah sepeningggal nabi adalah kufur, selain itu mereka juga membunuh utusan yang diutus oleh Khalifah Ali.

5. Khalifah Ali menggerakkan pasukannya dan kedua pasukan bertemu pada suatu tempat bernama Nahrawan, terletak dipinggir sungai tigris (al dajlah). Sebelum perang diumumkan, Khalifah Ali masih punya harapan untuk menyadarkan kaum Khawarij. Dan dia memberikan amnesti bersyarat yang berbunyi: barang siapa pulang kembakli ke Kufah, akan memperoleh jaminan keamanan. Sejarah mencatat setelah itu 500 orang diantara mereka ber-iktijal sebagian pulang ke Kufah dan sebagian lagi pindah ke pihak Ali sehingga kelompok Khawarij tinggal 1.800 orang (Mufradi,1997:66).

Dengan begitu pecahlah perang Nahrawan, korban berjatuhan dari pihak Ali karena keberanian kelompok Khawarij sangatlah terkenal, walaupun demikian kemenangan berada dipihak Ali dan tokoh/pemuka Khawarij, Mus’ar al Tamimi, Abdullah Ibn Wahab tewas dalam peperangan ini.

Golongan Khawarij ( orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib) yang bermarkas di Nahrawain benar-benar merepotkan Ali sehingga memberikan kesempatan pada pihak Mu’awayah untuk memperkuat dan memperluas kekuasannya sampai mampu merebut Mesir. Akibatnya sangat fatal pada pihak Ali. Tentara Ali semakin lemah, sementara kekuatan Mua’wiyah bertambah besar, keberhasilan Mu’awiyah mengambil posisi Mesir berarti merampas sumber-sumber kemakmuran dan suplai ekonomi dari pihak Ali.

H. Pengangkatan Hasan Ibn Ali dan ‘Am al-jama’ah

Kepemimpinan Ali bin Abi Thalib tidak pernah mengalami keadaan stabil. Tak ubahnya beliau sebagai seorang yang menambal kain usang, jangankan menjadi baik justru sebaliknya bertambah sobek dan rusak. Pada saat Ali bin Abi Thalib bersiap-siap hendak mengirim bala tentaranya sekali lagi untuk memerangi Mu’awiyah, muncullah suatu komplotan untuk mengakhiri hidup Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ‘Amr bin al ‘Ash yang dianggapnya penipu pada peristiwa takhkim (arbitrase). Mereka adalah dari golongan Khawarij yang mengutus Abdur Rahman bin Muljam ke Kufah untuk membunuh Khalifah Ali, Barak bin Abdillah untuk membunuh Mu’awiyah di Syam dan ‘Amr bin Bakr al Tamimi untuk membunuh ‘Amr bin al ‘Ash di Mesir (Syalaby, 1971:306). Akan tetapi ketiga pembunuh itu hanyalah Ibnu Muljam yang berhasil menjalankan misinya yaitu membunuh Khalifah Ali pada tanggal 20 Ramadlan 40 H(660 M). Kemudian Ibnu Muljam berhasil ditangkap dan akhirnya dibunuh juga.

Dengan berpulangnya Ali bin Abi Thalib ke rahmatullah kedudukannya sebagai Khalifah digantikan dan dijabat oleh anaknya yaitu Hasan Ibnu Ali bin Abi Thalib selama beberapa bulan. Namun karena Hasan ternyata lemah sementara Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertambah kuat, maka Hasan bin Ali membuat perjanjian damai. Perjanjian ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik dibawah pimpinan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Pada tahun 41 H (661 M) merupakan tahun persatuan, yang dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama’ah (‘Am al Jama’ah).

Dengan demikian berakhirlah apa yang disebut dengan masa khulafa’ al rasyidin dan dimulailah kekuasaan Bani Umaiyyah dalam sejarah politik Islam (Yatim, 1998:41). Hasan Ibn Ali adalah putra sulung Ali bin Abi Thalib ra. Ia diangkat beramai-ramai sebagai Khalifah oleh orang-orang Kufah setelah ayahnya wafat. Orang-orang yang setia pada Ali turut berpartisipasi dalam pemilihan Hasan dan juga menerimanya sebagai Khalifah yang baru. Tidak ada bukti yang menyatakan pertentangan terhadap penobatan Hasan. Sedangkan pemilihan Hasan sebagai Khalifah dilakukan secara spontan oleh sebagian besar rakyat Irak. Adapun alasan penunjukan Hasan sebagai Khalifah adalah:

1. Pada saat itu hampir semua sahabat istimewa Rasulullah dikalangan kaum muhajirin telah meninggal, demikian juga anggota elit terkemuka dalam masyarakat Islam telah wafat.

2. Rakyat Makkah dan Madinah tidak akan menerima Mu’awiyah menjadi pemimpin mereka. Karena bapaknya, Abu sofyan dianggap telah menentang Rasulullah semasa hidupnya (Jafri, 1995:184-185).

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Hasan memperoleh dukungan yang besar dari rakyatnya, karena pada waktu itu yang menjadi rival dari Hasan adalah Mu’awiyah putra Abu sufyan dan Hindun yang mempunyai reputasi buruk dimata rakyat Irak. Selanjutnya antara keduanya terjadi ketegangan yang mereka lakukan dengan cara korespondensi. Salah satu surat Hasan yang penting yang di tujukan kepada Mu’awiyah mengatakan bahwa: “dirinya lebih berhak atas Khalifah ketimbang Mu’awiyah dimata Allah dan semua insan yang mengetahui”. Dan jawaban Mu’awiyyah intinya adalah: Mu’awiyah tidak mengingkari kedudukan tinggi Hasan dalam hubungannya dengan Rasulullah dan kedudukannnya dalam Islam. Tetapi ia mengklaim bahwa Hasan bukan kriteria pemimpin masyarakat. Bahwa persoalan kepemimpinan adalah kepentingan negara dan masyarakat, sehingga perlu pemisahan yang jelas antara prinsip politik dan religius. Itulah jawaban dari Mu’awiyah yang mengandung gagasan pembentukan pemisahan antara kepemimpinan negara dan agama.

Pimpinan negara hanya mengurusi pemerintahan sedangkan pimpinan agama khusus mengurusi masalah-masalah agama. Sehingga pada waktunya, masyarakat Muslim menempatkan kepemimpinan religius dan totalitas masyarakat (jama’ah) sebagai penjaga agama dan eksponen al-quran dan hadist, yang masih dalam otoritas negara sebagai pengikat (Jafri, 1995:191-193).

Adapun mengenai proses pengunduran diri Hasan sebagai Khalifah dan menyerahkannya pada Mu’awiyah terdapat versi yang berbeda. Pengunduran diri Hasan menurut Thabari dalam Jafri (1995:211-212) menyebutkan:

1. Bahwa Khalifah akan dikembalikan kepada Hasan setelah Muawiyah mati.

2. Bahwa Hasan akan menerima lima juta dirham tiap tahun dari kantong negara.

3. Bahwa Hasan akan menerima pendapatan tahunan dari Darabjirk.

4. Bahwa rakyat akan dijamin untuk saling damai.

Kemudian Muawiyah menyetujui syarat-syarat Hasan tersebut dan meminta Hasan menuliskannya sendiri pada blanko kosong. Lalu Hasan menjawab: mengenai uang, Mu’awiyah tak dapat hanya menyerahkan persoalan padaku, karena masalah itun merupakan masalah Muslim (masyarakat). Sedangkan masalah Khalifah dia tak tertarik lagi. Berikut ini syarat damai Hasan bin Ali kepada Muawiyah:

1. Bahwa Mu’awiyah harus memerintah menurut kitab Allah, sunnah rasulullah dan perangai khulafaur rasyidin.

2. Bahwa Muawiyah untuk selanjutnya akan menyerahkan jabatan Khalifah kepada syura kaum muslimin.

3. Bahwa rakyat akan dibiarkan damai di bumi Allah.

4. Bahwa para sahabat dan pengikut Ali akan di jamin aman dan damai. Ini adalah persetujuan dan perjanjian sesuai yang di buat dengan nama Allah.

5. Bahwa tidak ada gangguan secara rahasia atau terbuka akan ditimpakan kepada Hasan bin Ali atau saudaranya Husain ataupun terhadap seorang dari keluarga rasulullah.

Demikian perjanjian penyerahan kekhalifahan dibuat. Namun pengunduran diri Hasan tidak disenangi para pendukungnya yang telah mendukung dirinya dan ayahnya sebelumnya, terlebih lagi karena kebencian mereka atas dominasi Syiria. Adapun sebab umum pengunduran diri Hasan didorong karena sifat cinta damai, tidak menyetujui politik dan perselisihan dan hasrat menghindari tumpah darah lebih banyak.

I. Kesimpulan

Pembaiatan Ali sebagai Khalifah sebenarnya merupakan simbol ketidak mapanan konsep Khalifah sebagai instrumen legitimasi kepemimpinan Islam. Dalam arti lembaga musyawarah untuk memilih pemimpin yang disebut lembaga kekhalifahan belum diakui oleh para elite politik itu sendiri. Sehingga kekhalifahan Ali dapat diguncang oleh kelompok opposisi yang berambisi menjadi Khalifah atau Amirul Mukminin. Ketika Ali menjadi Khalifah ada dua kelompok oposisi yang menentang kekhalifahan Ali, yaitu kelompok oposisi yang dipimpin oleh Abdullah Ibnu Zubair ( anak angkat Siti Aisyah ) dan kelompok oposisi yang dipimpin oleh gubenur Syria, yaitu Muawiyah Ibnu Sufyan.

Kelompok oposisi pimpinan Abdullah Ibnu Zubair melahirkan perang yang populer dengan sebutan perang Jamal, karena dalam perang tersebut terlibat Siti Aisyah dengan mengendarai unta yang berdiri dipihak oposisi. Mengapa Aisyah dalam perang tersebut berada dipihak oposisi. Hal tersebut semata–mata karena kuatnya exploitasi Abdullah Ibnu Zubair atas ambisinya untuk menjadi Khalifah setelah Ali terguling. Yang secara kebetulan Aisyah pada saat itu sedang menaruh kecurigaan pada kelompok Ali tentang siapa yang membunuh Khalifah Ustman. Kondisi yang demikian inilah dimanfaatkan oleh Abdullah bin Zubair.

Kelompok oposisi pimpinan Mu’awiyah, gubenur Syiria melahirkan peperangan yang terkenal dengan sebutan Perang Shiffin. Perang tersebut diakhiri dengan genjatan senjata, mengangkat Mushaf Al–Qur’an. Peperangan ini terjadi tidak disebabkan oleh interest politik pribadi Mu’awiyah, tetapi juga disebabkan oleh konflik etnis yang bersifat laten zaman sebelum Islam, yaitu antara Bani Ummayyah dan Bani Hasyim. Sebenarnya Ali telah berusaha menghindari terjadinya peperangan. Akan tetapi pendukung Ali sendiri tanpa instruksi beliau, memulainya sehingga pecahlah perang yang sangat merugikan integrasi Islam itu.

Kekalahan Ali dalam diplomasi perang tersebut, menyebabkan Dunia Islam diperintah berdasarkan sistem monarchi, yaitu suksesi kepemimpinan yang berdasarkan turuntemurun. Disamping itu, kekalahan Ali dalam perangan tersebut, menyebabkan lahirnya golongan Syi’ah, dengan doktrin, bahwa hanya Ali dan keturunannyalah yang berhak menjadi Khalifah.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Amin, 1987, Islam dari Masa ke Masa, CV Rusyda, Cet.Pertama, Bandung.

A.Syalabi,1987, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jilid I, Cet. V, Pustaka Alhusna, Jakarta.

Aunur Rahim Faqih dan Munthoha, 1997, Pemikiran dan Peradaban Islam, UII Press, Yogyakarta.

Badri Yatim, 1999, Sejarah Peradaban Islam, Dirasah Islamiyah II, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Harun Nasution, 1988, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspek, UI Press, Jakarta.

Hassan Ibrahim Hassan, 1989 Sejarah dan Kebudayaan Islam, Kota Kembang, Yogyakarta.

Philip K. Hatti, 1970, History of the Arabs, Macmillan, London.

Syibli Nu’man, 1981, Umar Yang Agung, Pustaka, Bandung.

Syibli Nu’man,1987,Sejarah dan Kebudayaan Islam,Jilid I,Pustaka Alhusna,cet.v, Jakarta.

Syed Amer Ali, 1981, A Short History of the Saracens, Kitab Bhavan, New Delhi.

W. Montgomery Watt,1990, Kejayaan Islam: Kajian Kritis dati Tokoh Orientalis, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.